Polisi Bongkar Komplotan Pengedar Upal

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK (kiri) menunjukkan barang bukti puluhan juta Upal (uang palsu) dan seperangkat alat komputer, dua printer dan puluhan cat warna di Ditkrimum Polda Jatim, Kamis (5/12). [trie diana]

Amankan Rp 633 Juta Upal
Polda Jatim, Bhirawa
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar komplotan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten, Jember. Dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka adalah Uud Zainuddin (44) warga Perum Arhasa Asri, Kabupaten Jember dan Sukriyanto alias Gus Muchlis (53) warga Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
“Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di Jember. Dua tersangka kami amankan, beserta barang bukti uang palsu cetakan mereka sebesar Rp 633 juta lebih,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/12).
Luki menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka Uud berperan sebagai pembuat dan pencetak uang palsu. Sedangkan tersangka Sukriyanto peranannya mencari pendana untuk pembuat uang palsu dan mengedarkan uang palsu. “Korbannya ialah masyarakat kelas bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menambahkan, tersangka Uud menawarkan kepada tersangka Sukriyanto untuk membuat uang palsu. Tawaran itupun diterima dan mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta. Setelah mendapat uang palsu, Sukriyanto menawarkan ke masyarakat dengan menyerahkan uang Rp 1 juta dan diganti dengan Rp 3 juta (upal).
“Masyarakat yang curiga bahwa itu uang palsu, kemudian memberi informasi kepada kami. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan menemukan tempat serta pembuatan alat-alatnya,” tambah Pitra.
Masih kata Pitra, tersangka Uud belajar membuat uang palsu ini dari youtube, kemudian membuat desain dan mencetak uang palsu dengan menggunakan print. Untuk membuat seolah-olah uang palsu ini mirip dengan aslinya, tersangka menambahkan sablonan dengan cairan plastik, sehingga nampak kasar seperti uang asli. Dari pengakuan, tersangka menjalankan aksi ini selama dua bulan dan diedarkan di tempat pijatnya di daerah Jember.
Sambung Pitra, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. sebab, tersangka Sukriyanto ini mendapat pendana uang palsu bernama Sutan, warga Sumatera Utara. Setelah uang itu jadi, oleh Sutan tidak diambil, sehingga tersangka mengedarkan uang palsu tersebut ke wilayah Jember.
“Tersangka Sukriyanto ini mengedarkan uang itu di tempat pijat miliknya. Yang sudah diedarkan selama ini sekitar Rp 10 juta,” bebernya.
Ditanya terkait peredarannya apakah di pasar atau di tempat umum, alumnus Akpol 1992 ini mengaku masih mengembangkan hal itu. Sebab, dari pengakuan tersangkan upal ini diedarkan di tempat pijat miliknya, atau kepada pelanggan di tempat pijatnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait temuan peredaran uang palsu ini. Nantinya akan kami kembangkan juga kepada si pendana ini di Seumatera Utara,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita, diantaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 633 juta lebih; uang palsu pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 28 juta lebih; komputer, CPU, Monitor, dua buah print, satu obat scren, satu lembar kaca film, satu kaleng tinta plastik, dua buah papan sablon dan 14 buah botol tinta epson.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. [bed]

Tags: