Polisi Bongkar Pesta Sabu saat Malam Takbiran

Pipet kaca berisi sisa sabu beserta barang bukti yang disita Satreskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (9/6).[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tiga sekawan, yakni Safi’i (39) dan Mauludin (27) yang merupakan warga Jl Wonosari Wetan Surabaya, serta Wahyu Angga Pranata (25) warga Jl Bolodewo Surabaya, harus menikmati Hari Raya Idul Fitri 1440 H di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Malam takbiran yang merupakan momentum untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, malah disalahgunakan oleh tiga sekawan ini dengan menggelar pesta narkoba jenis sabu. Alhasil ketiganya pun diamankan oleh Tim 4 Satreskoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah pada Selasa (6/6) sekitar pukul 20.00.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardiansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyatakan adanya sekelompok pemuda yang berpesta narkoba, yakni jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bukti dan melakukan penangkapan ketiganya di kamar rumah, di Jl Wonosari Wetan Surabaya.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap ketiganya, hasilnya positif mengonsumsi zat terlarang (sabu, red),” kata Kompol Memo Ardiansyah, Minggu (9/6).
Memo menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka. Petugas juga berhasi menyita barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu, dua buah korek api gas dan dua buah handphone.
Masih kata Memo, saat diinterogasi, tersangka Safi’i bersama kedua temannya mengaku membeli sabu dengan cara patungan. Setelah itu, sambung Memo, ketiganya bersama-sama menggelar pesta sabu.
“Yang membeli sabu yakni Wahyu Angga. Dia membeli di daerah atau Jalan Sencaki, Simokerto Surabaya kepada orang yang bernama Husen. Saat ini Husen sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dilakukan pengejaran,” tegas Memo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami juga mengembangkan ke atas dan menyamping, guna menemukan tersangka lainnya,” pungkas Memo. [bed]

Tags: