Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap DPO Valentina

Lardi selaku pengacara Hardi Soesanto menunjukkan surat penetapan DPO F.M. Valentina, Selasa (29/8). [Abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Penanganan perkara oleh pihak kepolisian kembali disorot. Salah satunya oleh Lardi seaku pengacara Hardi Soesanto yang berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bisa segera menangkap F.M. Valentina, tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Lardi menjelaskan, perkara ini bermula pada 2 Desember 2010 silam pemohon (Hardi Soesanto) membuka tabungan atas nama dirinya dengan dana sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 6 Juni 2011 tanpa sepengetahuan Hardi, mantan istrinya yakni F.M. Valentina diduga mengambil uang Rp500 juta tersebut dengan cara atau dugaan memalsukan tanda tangan.

“Klien kami curiga karena tidak pernah mencairkan uang tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain, termasuk mantan istrinya. Setelah dicek, ternyata uang tersebut diduga beralih ke rekening mantan istrinya,” jelas Lardi di Surabaya, Selasa (29/8).

Atas kejadian itu, sambung Lardi, kliennya melaporkan ke Polda Jatim. Dengan tanda bukti lapor Nomor : LPB/188/II/2013/UM/JATIM tertanggal 22 Februari 2013. “Laporan kami ke Polda Jatim yakni terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” kata Lardi.

Masih kata Lardi, karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang. Oleh penyidik Polresta Malang kasus ini dihentikan (SP3). Pihaknya pun mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang.

“Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.

Tiba-tiba, sambung Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan. “Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” katanya.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Tetapi, ketika akan di P21 dan proses tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka F.M. Valentina. Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.

“Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi via WhatsApp terkait penetapan DPO F.M. Valentina, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjawab singkat “Nanti di cek”. [bed.bb]

Tags: