Polisi Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Karnopen dan Pil Koplo

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan memamerkan tersangka dan barang bukti 7.870.000 pil karnopen dan pil koplo di Polrestabes Surabaya, Senin (27/8).[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman jutaan pil karnopen dan pil koplo. Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan sebanyak 7.870.000 butir pil karnopen dan pil koplo dari dua tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, terbongkarnya distribusi pil karnopen itu setelah anggota mengamankan pengiriman 3 boks yang berisi 150.000 butir pil karnopen yang hendak dikirim ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Barang itu disita di Surabaya pada 1 Agustus 2018 lalu.
“Setelah kami sita barang itu, kami melakukan pengembangan untuk mendapati barang yang lebih besar berikut siapa saja yang terlibat,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (27/8).
Dari pengembangkan yang hampir dua pekan ini, lanjut Rudi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah komando Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton, berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pengirimam karnopen tersebut.
Dua tersangka ini adalah Muhammad Noor alias Ahmad (37) warga Perumahan Komplek Nur Aisyah, Banjarmasin dan Abdul Aziz (40) warga Jalan Jahri Saleh Banjarmasin.
“Kedua tersangka ini memiliki peran sebagai kurir dan penjual. Bahkan dari pengakuan keduanya, kedua jenis narkotika itu diedarkan di kalangan remaja dan pelajar yang ada di Jawa Timur,” jelasnya.
Rudi menegaskan, pihaknya masih mendalami dan masih menunggu pengembangan dari penyidik Satresnarkoba. “Kita juga kembangkan tidak hanya kepada kurirnya saja, melainkan kepada bandarnya sekaligus. Bahkan termasuk pabriknya sendiri, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu,Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menambahkan, kasus itu sebelumnya diungkap oleh Unit 3 yang dipimpin AKP Suhartono. Unit ini berhasil membongkar penerima karnopen tersebut, yaitu di Banjarmasin. Dari sanalah, ditangkap Ahmad yang terbukti melakukan pendistribusian barang tersebut.
“Peran tersangka (Ahmad, red) ini merupakan kurir. Yang kemudian kami kembangkan ke penerima barang tersebut,” tambahnya.
Pengintaian terhadap Ahmad membuahkan hasil. Orang yang mengendalikannya berhasil ditangkap di kota yang sama, yaitu Banjarmasin. Yang tak lain yaitu Abdul Aziz. Dari penangkapan Aziz, sambung Roni, terbongkar jika masih ada lagi pengiriman dalam jumlah besar, dari Jakarta menuju Surabaya.
“Jadi, pengiriman mereka lakukan melalui ekspedisi kereta api dari Jakarta menuju Stasiun Pasar Turi. Setelah itu dikirim lagi ke Banjarmasin melalui jalur laut,” terangnya.
Akhirnya, semua pengiriman karnopen dan pil koplo yang masuk dari Jakarta ke Surabaya dan hendak dikirim ke Banjarmasin berhasil digagalkan. Itu setelah Unit III menggeledah gudang ekspedisi di Stasiun Pasar Turi. Total karnopen dan koplo yang disita yaitu 242 boks berisi 7.870.000 baik karnopen maupun pil koplo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [bed]

Tags: