Polisi Tahan Oknum Pilot Lion Air Pelaku Kasus Penganiayaan

Polisi Tahan Oknum Pilot Lion Air Pelaku Kasus Penganiayaan

Surabaya, Bhirawa
Oknum pilot Lion Air berinisial AGS (29) pelaku dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya, AR (28) resmi di tahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan AGS dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung mangera, (9/5).
“Pada Rabu jam 8 malam, oknum pilot ini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Setelah satu jam, lalu penetapan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung menjelaskan, penahanan terhadap oknum pilot ini setelah penyidik Polisi mengantongi beberapa alat bukti. Seperti rekaman CCTV saat tersangka melakukan penganiayaan. Keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum atau keterangan dari dokter forensik untuk kepentingan hukum.
“Mulai Rabu malam, oknum pilot ini sudah resmi ditahan,” jelasnya. Penahanan oknum pilot Lion Air lebih cepat dari yang direncanakan Polisi.
Sebelumnya, Barung mengatakan jika pemanggilan tersangka dilakukan pada Jumat (10/5) mendatang. Namun, oknum pilot justru sudah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (8/5) malam.
Dan hari ini (kemarin) dilakukan proses administrasi dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim. Dan pada Jumat (10/5) akan dipanggil (melayangkan surat panggilan) sebagai tersangka.
Barung menambahkan, penahanan terhadap oknum pilot ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan berdasarkan KUHAP tentang kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, penahanan ini dilakukan karena alasan objektif dan subjektif yang ada.
“Alasan objektif, tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Dan pasal yang disangkakan adalah pasal pengecualian untuk kita lakukan penahanan,” tegas Barung.
Masih kata Barung, alasan subjektifnya adalah penilaian dari penyidik untuk dilakukan penahanan. Salah satunya adalah keinginan publik yang luas dan memberi perhatian dari pada kasus ini. “Kalau sudah jelas ada saksi dan rekaman CCTV (penganiayaan), itu merupakan bukti-bukti. Dengan itu langsung kita lakukan penahanan (oleh Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, media sosial dihebohkan oleh video dugaan penganiayan yang dilakukan seorang oknum pilot berinisial AG. Saat itu AGS tertangkap kamera saat memukul seorang petugas Hotel La Lisa, Surabaya, pada Selasa (30/4).
Menurut General Manager Hotel La Lisa, Rahmi D Tris, AGS sempat mengeluhkan layanan laundry yang disediakan hotel sekitar pukul 05.28, sebelum memukul korban, yang tak lain petugas house keeping hotel.
Akhirnya pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air AGS mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat (3/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB. AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. [bed]

Tags: