Polisi Tembak Pelaku Penjambretan di Jombang

Pelaku penjambretan yang di tembak kakinya oleh polisi di Jombang. [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dua orang pelaku penjambretan yang bisa beroperasi di kota santri oleh anggota tim IV Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Sabtu (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nglundo, Desa Candi, Kecamatan Jombang.
Kedua jambret tersebut adalah Krisna Bayu Anggara Putra (20), warga Desa Sepanyul Kecamatan Gudo, Jombang dan Sony Siswanto (24), warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang. Krisna terpaksa ditembak polisi pada kaki kirinya karena saat akan di ringkus, yang bersangkutan melakukan perlawanan.
“Aksi pencurian dengan kekerasan terakhir mereka dengan korban seorang pegawai salah satu rumah sakit di Jombang bernama Ayu Purwaningsih (59), warga Kecamatan Bareng. Aksi mereka ini sempat viral di media sosial,”ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada wartawan, Minggu (07/01/2018)
Subadar menjelaskan, penangkapan kedua jambret bermula karena adanya laporan korban beberapa waktu lalu yang mengaku menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng. Dari laporan korban tersebut, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR 150 CC.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri tersebut. Sabtu sore (6/1), petugas mendapat informasi jika pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban, terlihat berada di Dusun Nglundo, Desa Candi Mulyo, Jombang, dan kedua jambret tersebut akhirnya berhasil di bekuk oleh petugas.
“Kedua pelaku mengaku telah 10 kali beraksi dengan TKP berbeda-beda dalam pemeriksaan. Di Kecamatan Bareng satu kali, Diwek dua kali, Ngoro tiga kali, Mojowarno satu kali, Tembelang satu kali dan di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dua kali,”terang Subadar.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit HP beragam merek, uang tunai Rp 1,2 juta, sepeda motor Honda CBR 150, dua helm serta dua jaket milik masing-masing pelaku sebagai sarana beraksi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,”pungkas Subadar.(rif)

Tags: