Polres Jombang Tetapkan Tiga Tersangka Sekolah MAN Ambruk

6-foto B ruru-MAN Keboan1Jombang, Bhirawa
Polisi telah menetapkan tersangka atas ambruknya gedung MAN Keboan Kecamatan Ngusikan Jombang. Namun dari 5 orang yang telah ditetapkan sebgai tersangka awal Juni 2014 lalu, kini hanya tinggal 3 tersangka sementara 2 orang belum ada kepastian.
Penetapan ketiga tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan hampir selama 9 bulan setelah ambruknya gedung MAN Kebuan yang terjadi pada akhir 2013 lalu. “Sudah ada tiga tersangka bukan 5 orang, dan sekarang kita masih terus melakukan proses sidik dan menunggu hasil pemeriksaan BPKP dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa,” jawab Kasat reskrim Polres Jombang, AKP  Harianto Rantesalu, SIK, Kamis (9/10) menjelaskan.
Ketiga tersangka tersebut, adalah NT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ML selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan MS selaku Ketua Lelang pada proyek RKB MAN Keboan Kecamatan Ngusikan Jombang.
Sebelumnya, akhir Juni 2014 lalu, polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus ambruknya ruang kelas yang dikerjakan oleh rekanan asal Mojkerto, CV Citra Mandiri Sentosa, dengan nilai lelang proyek sebesar Rp 240 juta tersebut. Namun polisi enggan menyebut nama siapa saja yang menjadi tersangka. dan berapa kerugian yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, Baru satu tahun dibangun, ruang kelas baru MAN Keboan Ngusikan Jombang, Desember 2013 lalu ambruk. Beruntung tidak ada korban jiwa, karena sekolah sedang libur setelah menjalani ujian. Namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta dan ruang belajar menjadi berkurang.
Ambruknya salah satu ruang kelas yang baru dibangun dengan dana proyek pembangunan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) tahun 2012,diduga, penyebab utamanya adalah karena kualitas konstruksi peyangga yang tidak sesuai spesifikasi. [rur]

Keterangan Foto : Salah satu Gedung MAN Keboan Ngusikan Jombang yang ambruk beberapa bulan lalu. [ramadlan/bhirawa]

Tags: