Polres Malang Amankan Kakek Pemproduksi Miras Liar Jenis Arak

Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih saat menggelar press rilis di Kantor Polsek Gedangan, Kab Malang menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus produksi miras ilegal

Kab Malang, Bhirawa.
Bulan suci Ramadan tidak menyurutkan kegiatan dalam memproduksi minuma keras (miras) jenis arak. Sedangkan pemilik produksi miras tersebut seorang kakek berusia 61 tahun berinisial S warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang kini sudah diamankan Polisi. Dan tempat produksi miras berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sebelumnya, anggota Polsek Gedangan melakukan penggerebekan di tempat produksinya, dan mengamankan beberapa barang bukti.

Hal ini dibenarkan, Wakil Kepala (Waka) Polres Malang Kompol Imam Mustolih, Selasa (26/3), kepada wartawan, bahwa Penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan pemilik produksi miras ilegal berinisial S, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Sabtu (23/3) malam. Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif dan melanggar hukum dengan melakukan produksi miras tanpa izin, serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sedangkan modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.

“Sejumlah barang bukti yang kita sita termasuk 1 galon minuman keras jenis arak, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol miras jenis arak. Sedangkan miras yang diproduksinya dikenal masyarakat disebut arak trobas,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan. Sehingga dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di wilayah Malang Selatan, dan akan kita ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Polres Malang terus berupaya dan terus bergerak untuk memastikan agar produsen miras tersebut akan kita ditindak tegas.

“Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran miras ilegal yang ada di wilayahnya segera di informasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti menambahkan, bahwa tersangka telah menghasilkan miras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan. Dan pelaku belajar memproduksi miras ilegal secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. “Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya,” tuturnya.

Perlu diketahui, tersangka pembuat miras ilegal akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dan ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar. (cyn.,hel).

Tags: