DPRD Tulungagung Bahas Delapan Ranperda di Masa Sidang II Tahun Sidang V

Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung akan membahas delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa sidang II tahun sidang V (Januari – April 2024). Pembahasan delapan ranperda tersebut setelah disetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda( tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda, Selasa (26/3), mengungkapkan sebelumnya dalam masa sidang II tahun sidang V hanya akan dibahas tujuh ranperda. “Tetapi setelah dilakukan perubahan propemperda tahun 2024 yang dibahas menjadi delapan judul ranperda,” ujarnya.

Menurut dia, delapan ranperda yang akan dibahas tersebut merupakan ranperda inisiatif DPRD Tulungagung dan ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung. “Jumlahnya masing-masing empat ranperda. Empat ranperda inisiatif DPRD Tulungagung dan empat ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung,” imbuhnya.

Samsul berharap pembahasan delapan ranperda itu dapat tuntas pada akhir bulan April 2024 mendatang. Saat ini kedelapan ranperda tersebut sudah melalui tahap naskah akademik (NA).

“NA sudah dilalui. Tinggal harmonisasi. Kemudian nanti pembahasan oleh pansus (panitia khusus) dan akhir April sudah selesai,” paparnya.

Menjawab pertanyaan, saat rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung terkait perubahan propemperda tahun 2024, Samsul Huda membeberkan satu judul ranperda yang mengalami perubahan dari inisiatf DPRD Tulungagung adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 131 Tahun 2026 tentang Penanaman Modal diubah dengan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. “Itu inisiatif dari Komisi C DPRD Tulungagung,” terangnya.

Sedang ranperda yang diubah pembahasannya dari prakarsa Pemkab Tulungagung adalah Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung. Selain juga ada penambahan dan pergeseran ranperda dari prakarsa Pemkab Tulungagung yang seharusnya dibahas pada masa sidang III tahun sidang V, tetapi kemudian dibahas pada masa sidang sekarang.

Ada pun delapan ranperda yang akan dibahas pada masa sidang II tahun sidang V setelah dilakukan perubahan, yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daeral (RPJPD) Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung. [wed.dre]

Tags: