Pembayaran Iuran JKN Sekarang Lebih Mudah Melalui Autodebet

Layanan JKN Lebih Mudah dengan Mobil Banking.

Kota Malang, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berupaya memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menikmati kemudahan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebet, dapat langsung terbayar secara otomatis dari rekening bank yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

“Sistem pembayaran iuran melalui autodebit ini sangat bermanfaat bagi peserta JKN. Mungkin beberapa peserta kepesertaannya non aktif itu bisa jadi karena lupa membayar iuran. Nah, autodebet ini bisa menjadi solusinya, agar iuran dapat langsung terbayar secara otomatis setiap bulannya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana Selasa (26/3/2024) kemarin.

Roni menerangkan bahwa pendaftaran Autodebet dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur Pendaftaran Autodebit.

Dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih pendaftaran autodebit melalui kanal pembayaran bank yaitu Bank Mandiri, BTN, BRI dan BCA, maupun melalui kanal pembayaran non bank diantaranya Finpay Money, i.saku, dan Doku Wallet.

Dia menyampaikan mekanisme autodebet itu sudah pasti lebih praktis. “Jadi, peserta cukup memastikan agar rekening bank yang digunakan untuk autodebit tersebut tetap ada saldonya, tidak perlu khawatir lupa atau harus ke bank dulu untuk pembayaran iuran,” terang Roni.

Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN yang berdomisili di Malang Raya juga bisa melakukan pendaftaran autodebit untuk Bank Mandiri dan BNI melalui Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun BPJS Kesehatan Keliling.

Roni menambahkan, bagi peserta JKN segmen PBPU khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat menggunakan Bank BPD Jatim sebagai sumber pendebitan iuran JKN melalui link https://autodebetbpjskesehatan.bankjatim.co.id/daftarBPJSKsAuto/.

Untuk melakukan pendaftaran autodebet, peserta perlu membawa kelengkapan berkas seperti fotokopi Identitas (KTP/KK) pemilik rekening, fotokopi buku tabungan pemilik rekening, mengisi formulir autodebit bermaterai 10.000, serta menunjukkan identitas berupa KTP/ KK/ Kartu JKN peserta tujuan autodebet.

Pihaknya berharap peserta JKN segera melakukan pendaftaran autodebet, karena autodebit dapat mengurangi kemungkinan tidak aktifnya status kepesertaan karena tunggakan iuran.

Salah satu peserta JKN Yasintha Okta Sindiana (24), melakukan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebet. tersebut mengaku bahwa dengan sistem autodebet pembayaran iuran JKN menjadi lebih mudah, simpel dan lebih efisien.

Tidak lupa Yasintha juga mengajak kepada seluruh peserta JKN untuk melakukan pembayaran iuran JKN melalui autodebet. Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas segala upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

Menurutnya, pelayanan JKN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Ia berharap kemudahan akses layanan Program JKN tersebut dapat dirasakan oleh lebih banyak lagi masyarakat.

“Layanan autodebet ini sangat mudah dan bermanfaat. Saya terdaftar autodebet pada akhir tahun 2022. Saya memilih autodebit untuk pembayaran iuran JKN karena enak saja dan tidak ribet, jadi setiap bulan langsung dipotong dari rekening saya,” pungkasnya. [mut.gat]

Tags: