Polres Malang Selidiki Laporan Oknum Guru Ngaji Asusila

Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa.
Kasus dugaan pencabulan seorang oknum guru ngaji, yang telah mencabuli tiga orang anak, yang berinisial K (72), asal Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kini sudah dalam pengusutan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (26/1), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (23/1). Dan sejumlah saksi yang terdiri dari orang tua, korban, serta saksi-saksi lainnya sudah dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan anak tersebut. Sedangkan enam saksi sudah diperiksa termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan, yakni berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11), yang seluruhnya masih tetangga dari oknum guru ngaji itu,” ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, modus yang digunakan K, diantaranya membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Sedangkan aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban. Dan tidak hanya itu, oknum guru ngaji itu juga ditengarai pernah memperlihatkan kemaluannya dihadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma, lalu berhenti mengaji di rumah K. Selanjutnya, untuk menutupi perbuatannya, ketiga korban diberikan uang sejumlah Rp 2 ribu-Rp 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Perbuatan yang dilakukan K tersebut tidak pantas dilakukan, apalagi dari keterangan saksi dilakukan beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022,” terang Taufik.

Dijelaskan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Sehingga dengan adanya dugaan pencabulan kepada tiga anak tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap oknum guru ngaji itu guna dimintai keterangan.

Dan kasus dugaan pencabulan itu, jika terbukti bersalah, maka penyidik mengenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dibawah umur. Selain itu, akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

”Kita tunggu hasil pemeriksaan yang di lakukan Penyidik Polres Malang, dan jika sudah ada penjelasan dari penyidik, maka teman-teman wartawan akan kita berikan informasi selanjutnya,” tandas Taufik. [cyn.bed]

Tags: