Polres Malang Tahan Tiga Kades Terjerat Kasus Dugaan Pungli

Kades Saptorenggo, Kec Pakis, Kab Malang Bambang RH (kiri) saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Malang, di Kantor Mapolres Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Kades di wilayah Kabupaten Malang kini dihantui keresaan karena sudah ada beberapa kades yang saat ini ditahan oleh Polres Malang atas tuduhan dugaan pungutan liar (pungli). Dan bahkan, juga ada beberapa kades yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kabupaten setempat, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan sudah ada tiga kades yang ditahan oleh Polres setempat, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena diduga kasus pungli kepengurusan sertifikat tanah. Seperti pada tahun 2017, Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso dan Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Malang, dijerat kasus pungli pengurusan sertifikat tanah.
Dan untuk bulan Januari 2018 ini, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu, Minggu (14/1), kepada wartawan, pihaknya telah resmi menahan Kades Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Bambang RH, karena terjerat dugaan kasus pungli kepengurusan sertifikat tanah. “Kasus pungli kepengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kades Saptorenggo yang kami tangani saat ini, sebelumnya dia juga ditangkap melalui OTT oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Malang,” ungkapnya.
Menurutnya, Kades Saptorenggo Bambang RH ini telah meminta biaya kepengurusan sertifikat dua bidang tanah waris diluar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kepada warga desa setempat. Dan dia saat ditangkap oleh Tim Saber Pungli saat berada di rumahnya dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 16 juta. Karena ada unsur tindak pidana pungli, maka kades tersebut kita lakukan penahanan sejak Jumat (12/1), agar mempermudah penyidik dalam melakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Malang menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap beberapa kades di wilayah Kabupaten Malang yang tidak hanya kasus pungli kepengurusan sertifikat tanah saja, tapi juga terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Dan bahkan, sudah ada kades yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh PN Kepanjen, dan kini sudah mendekam dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang. “Kami akan terus membongkar kasus tindak pidana korupsi yang tidak hanya kepada para kades saja, tapi juga kepada pejabat lembaga pemerintah,” ujar Azi.
Untuk membongkar tindak pidana korupsi di wilayah kerja Polres Malang, kata dia, pihaknya terus melakukan koordinasi, agar ada sinergi antar lembaga. Karena hal itu merupakan bentuk komitmen dalam upaya memberantas praktik korupsi. Sedangkan langkah koordinasi antar lembaga, sebab itu masuk dalam ranah teknis.
Penahanan yang dilakukan Polres Malang terhadap Kades Saptorenggo Bambang RH dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, jika pihaknya telah diberikan surat pemberitahuan dari Polres Malang terkait ditahannya Kades Saptorenggo. Sedangkan Kades Saptorenggo tersebut diduga telah melakukan pungli kepengurusan sertifikat tanah milik warga Desa Saptorenggo. “Sebenarnya dirinya sudah seringkali mengingatkan pada semua kades di wilayah Kabupaten Malang ini, agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk menarik uang diluar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sebab, ia melanjutkan, kepengurusan sertifikat tanah dan rumah sudah ada ketentuan biayanya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebagian kades menarik uang pada masyarakat diluar ketentuan, akibatnya mereka terjerat masalah hukum. Karena menarik biaya diluar ketentuan pemerintah, maka ya resikonya ditanggung mereka sendiri. Sehingga kades yang terjerat kasus korupsi harus menjalani proses hukum. [cyn]

Tags: