Polres Mojokerto Tetapkan Perwira Polisi Penimbun BBM Tersangka

kar-bbmKab Mojokerto, Bhirawa
Kepolisian resort (Polres) Mojokerto menetapkan seorang perwira polisi ebagai terangka dalam kasus penimbunan BBM berunbsidi. Perwira  polisi, berpabgkat  AKP EU resmi ditetapkan  tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di gudang Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus penimbunan BBM bersubsidi itu terungkap etelah jajaran reerse dan kriminal (reskrim) Polres Mojokerto melakukan penggerebekan  gudang milik tesangka AKP EU yang dijaikan sebagai tempat penimbunan  solar bersubsidi terebut.
“Penggeregekan kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan di gudang milik tersangka itu. Setelah intel melakukan pengintaian baru kita lakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Muji Edyanto dihubungi, Selasa (25/11) kemarin.
Menurut Kapolres, Sat Reskrim Polres Mojokerto menggerebek gudang milik AKP EU di Dusun Sumber Kepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Kamis (9/10) lalu. Gudang yang juga untuk membuat bata merah itu, digunakan menimbun ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi. Solar-solar ini diduga dijual untuk industri dengan harga lebih tinggi.
“Satreskrim hanya menangani tindak pelanggaran pidana umumnya saja. Seangkan untuk menangani kasus sesuai profesinya.ditangani Propam di kesatuannya di Surabaya,” tambah perwira menengah polisi dengan dua melati dipundak itu.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Kaplres, satreskrim polres Mojokerto  menyita barang bukti berupa 2.200 liter solar, 4 tandon air berkapasitas 5.200 liter yang ditanam dalam tanah, 1 mobil Isuzu Station bodi elf warna biru bernopol N 802 UT modifikasi, 1 tanki yang digunakan di mobil L 300, 2 unit pompa air untuk menyedot solar dari mobil ke tandon, dan selang warna biru sepanjang 4 meter.
“Setelah melakukan  penyidikan ecara intensif, kita kemudian melakukan  gelar perkara, akhirnya kita simpulkan menetapkan  ada dua  tersangka, yang pertama EU anggota Polri yang berdinas di Surabaya, dan  MI adik dari tersangka EU,” tambah Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto yang menegaskan jika gelar perkara dilakukan di mapolres Mojokerto.
Muji memaparkan,  AKP EU ditetapkan sebagai tersangka karena  gudang yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi adalah miliknya. Untuk menjalankan aksinya, pria yang masih menjabat sebagai Kanit Lantas di salah satu polsek di Surabaya ini dibantu adiknya  MI.
“Peran EU itu ebagai pemilik Lokasi penimbunan, seangkan  adiknya MI betugas membantu  pengambilan solar-solar tersebut (dari SPBU),” tandas Kapolres.
Menurut Muji, kedua tersangka yakni  AKP EU dan MI dijerat dengan  pasal 53 huruf b dan c subsider pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya diduga bersalah telah menyimpan dan mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa mengantongi izin resmi.
Namun , hingga kini kedua tersangka tidak ditahan. Kapolres beralasan, terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana keduanya  di bawah 5 tahun. Selain itu, Polres Mojokerto bakal  melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penjual solar bersubsidi ke industri.
“Kedua tersangka memang tidak kita tahan, karena  ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara, dan lagi ke dua kasus ini masih kita kembangkan, karena ada tempat pendistribusian solar-solar tersebut yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” pungkas Kapolres. [kar]

Keterangan Foto : Kapolres Mojokerto (membelakangi lensa) memriksa barang bukti perkara penimbunan BBM. Mobil Elf dimodifikasi yang digunakan mengangkut BBM. (kariyadi/bhirawa).

Tags: