Polres Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Kopi Ilegal

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat memeriksa kondisi barang-bukti kopi merk KA. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat memeriksa kondisi barang-bukti kopi merk KA. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Satuan Reskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap komplotan kasus penggelapan bubuk kopi merk Kapal Api (KA) sebanyak 3.200 karton berisi 20 set per karton atau senilai sekitar Rp650 juta. Petugas berhasil mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial MA (38) sopir, M (34), BH (34), HR (36), dan HM (38).
Kronologisnya, pada Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar pukul 19.00, tersangka MA ditugasi mengangkut muatan kopi merk KA sebanyak 3.200 karton dari PT Santoz Jaya Abadi, yang berada di Jl Raya Gilang, Taman, menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dikirim ke Malaysia.
Bersama tersangka E yang masih berstatus DPO, setelah mengambil muatan tersebut, tersangka MA membawa truknya ke bawah jembatan layang Trosobo. Di sini tersangka E menghubungi tersangka BH untuk menawarkan kopi itu. Setelah mereka berkumpul langsung menghubung M agar memberi barang-barang itu.
Tersangka M langsung setuju, akhirnya mereka bersama-sama ke wilayah Nganjuk untuk dibongkar. ”Muatan ini akhirnya dibawa ke Nganjuk oleh tersangka dan dibongkar di kawasan Gondang, Nganjuk. Namun petugas berhasil melakukan pelacakan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudi Latief di Mapolres Sidoarjo, Kamis (16/6).
Menurut Latif, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MA adalah, bagitu mobilnya truk Hino Nopol B 9831 WX  keluar dari pabrik kopi KA yang beralamat di Jl Raya Gilang Nomor 159, Kec Taman, Sidoarjo, dengan tujuan Tanjung Perak Surabaya untuk dikirim ke Malaysia. Ternyata muatan tidak dikirim sesuai tujuan, melainkan diserahkan kepada M selaku penadah. ”Akhirnya mereka bersepakat jika terjual, M akan dibayar sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka, dijerat pasal 374 KUHAP tentang penggelapan, dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara. [ach]

Tags: