Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat memantau dua Truk pengangkut pupuk bersubsidi.

Sumenep, Bhirawa.
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi. Belasan ton pupuk bersubsidi yang hendak dibawa keluar Kabupaten Sumenep ini terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 240 karung dan Phonska sebanyak 120 karung.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, penangkapan pupuk bersubsidi itu berawal dari informasi warga. Di mana ada dua truk bernopol AG 9869 mengangkut 180 karung pupuk dan truk bernopol M 9474 NC mengangkut 180 karung pupuk di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Disinyalir, dua truk itu mengangkut pupuk bersubsidi jatah untuk petani Kota Keris, namun hendak diselundupkan ke luar daerah.

“Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20:30 Wib, Selasa malam,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (15/3).

Menurutnya, selain 18 Ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang sopir yakni H, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk dan IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk.

Dua orang tersebut saat ini dalam pengamanan polisi. Sedangkan satu orang lainnya yakni W, warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi saat ini sudah ditetapkan DPO.

“Dua sopir truk sudah kami amankan. Untuk satu orang yang diduga pemilik barang tersebut saat ini masih tahap pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Ke depan kami akan terus memantau pergerakan pupuk bersubsidi ini. Kalau memang pupuk itu jatah warga tani Sumenep, jangan diangkut ke luar daerah,” tegasnya. [Sul.gat]

Tags: