Polres Tuban Dipusingkan Tak Kompaknya Kades – Bendahara

 Dwi Priyanto, PJ Kepala Desa Rengel Kecamatan Rengel Tuban saat dimintai keterangan di Mapolres Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Dwi Priyanto, PJ Kepala Desa Rengel Kecamatan Rengel Tuban saat dimintai keterangan di Mapolres Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupatebn Tuban terus bergulir. Setelah petugas kepolisian memanggil sejumlah perangkat desa sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, kemarin (5/11) petugs kembali memanggil dua orang lagi untuk di mintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan dana Desa Rengel itu.
”Hari ini ada dua yang kami panggil untuk kami klarifikasi, yakni PJ kepala desa dan bendahara desa,” Kata AKP Suhariyono Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dua orang yang dipangil yakni Dwi Priyanto, selaku PJ Kepala Desa Rengel  dan bendahara desa Muhamad Afal Marom, dimana sebelumnya petugas telah mendatangkan sedikitnya sembilan orang  yang masih terkait dengan kasus tersebut untuk keperluan pengumpulan data demi mengungkap titik terang dugaan kasus korupsi dana desa.
“Termasuk dua orang ini sudah ada sembilan orang yang kami mintai klarifikasi dalam kasus ini,” sambug AKP Suhariyono.
Lebih lanjut diteranghkan, kasus ini masih membutuhkan pendalaman cukup panjang, sebab sampai hari ini, masih data yang belum singkron antara pengakuan PJ Kepala Desa dan bendahara desa, keduanya masih saling melempar tanggungjawab dan merasa tidak mengetahui hilangnya dana Desa Rengel.
Seperti Pj.Kades mengaku tidak membawa dana desa yang kemudian berujung kepada tidak jelasnya sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Rengel. Sementara sang bendahara juga mengaku tidak pernah menerima dana yang dimaksud karena rekening desa atas penguasaan PJ Kades.
“Keduanya ini masih belum singkron makanya kami masih mengumpulkan data sebelum kasun ini statusnya kita naikan,  sementara ini masih pengumpulan data,” terang Kasat Reskrim itu.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa tersebut mencuat setelah pelaksanaan laporan pertanggungjawaban(LKPJ) yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Rengel terdapat ketidak samaan antara laporan dan jumlah kas desa. Salah satunya, dana SILPA sekitar Rp 173 juta pada masa Kades lama hanya bisa dilaporkan Rp 70 juta. Akhirnya masalah itu dilaporkan ke polisi oleh anggota BPD setempat. (hud)

Tags: