Polres Tuban Kembalikan Truk Hasil Rampasan Rampok Lintas Provinsi

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat menyerahkan barang bukti kendaraan Truk hasil tangkapan dari perampok lintas provinsi pada pemilknya.

Tuban, Bhirawa
Pelaku kejahatan yang melakukan perampasan (begal) pada kendaran sepeda motor milik Shinta Dewi susanti (19) pada hari jum’at (19/10/2018) malam, saat korban pulang dari tempat kerja, saat ini telah diringkus oleh Resmob Reskrim Polres Tuban Tuban.
Kedua pelaku, yakni Rusminto (48) Desa Kowang dan Sunarko (27), Grabagan ini tertunduk malu disaat para petugas mengintrogasi mereka. Para tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Mereka (tersangka) mengambil sepeda korban, saat akan pulang dari tempat kerja dengan membututinya, saat ditempat gelap dan sepi, mereka langsung malakukan aksinya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, saat memberikan keterangan di Mapolres Tuban, Selasa (30/10).
Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
“Pelaku pada saat itu mabuk miras dan nekat melakukan perampasan dengan menendang korban hingga terjatuh, serta merampas Hp selain sepeda motor dan meninggalkan korbannya ditempat kejadian,” tambah Kapolres lulusan Akedemi kepolisian tahun 2000 ini.
Kapolres kelahiran Bumi Angling Dharma ini menghimbau pada masyarakat agar berhati-hari saat berkendaraan, tetap harus waspada, karena kriminal itu terjadi di saat ada kesempatan dan peluang, terlebih yang memiliki keluarga perempuan, agar tidak berkendaraan sendirian.
“Yang memiliki keluarga perempuan, agar jangan sampai mengendari motor sendirian, apalagi kalau pulang malam, harus di dampingi, agar tidak terjadi hal yang tidak diingikan,” terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Rusminto salah satu pelaku mengatakan, barang bukti yang ia dapatkan dari hasil merampas ia jual di wilayah Merakurak secara acak, karena ia tidak memiliki penadah yang biasa menerima bahan curian.
“Saya jual motornya secara acak, biar pemiliknya tidak tahu,” sambung bapak yang mempunyai anak satu ini.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun kurungan penjara, sedangkan barang bukti berupa motor matic dan satu Unit Handphone yang diamanakan telah dikembalikan kembali kekorban.
Kembalikan BB
Ditempat yang sama, Kastari dan Agus Budiyanto warga Dusun Ngindahan, Desa Gowaterus, Kecamatan Montong, tampak raut wajahnya bahagia. Pasalnya kendaraan truk yang menjadi Barang Bukti (BB) kasus perampokan beberapa hari kemarin, diserahkan oleh Kapolres Tuban.
“Alhamdulillah, truk saya sudah ketemu dan bisa kembalikan kembali ke kami, tanpa ditarik biaya,” kata Kastari dengan senyuman mengembang pada awak media, Selasa (30/10/2018).
Kastari dan Agus Budiyanto berterimakasih pada jajaran Polres Tuban, dengan kesigapan pasukannya, mengungkap kasus dengan cepat, dan para pelaku juga telah mendapatkan hukuman yang sepadan.
“Kita berterimakasih pada Kapolres, sudah dibantu, dan barang milik kami di kembalikan ke kami juga,” tambahnya.
Terkait dengan pengembalikan BB Kapolres Tuban mengatakan, apa yang dilakukan susesuai dengan prosesdur. Sedangkan BB yang saat ini telah dikembalikan ke pemiliknya, ditemukan di beberapa tempat terpisah, yang sudah dijual oleh penada barang curian.
“Kita temukan BB sudah protolan, dijual terpisah oleh penada. Dan saat ini yang menjadi penerima barang curian ini berasal dari Sidoarjo, sudah kita amankan serta mendekam di penjara Polres,” tambah pria berpangkat dua melati dipundaknya ini.
Untuk dikethaui, kasus tersebut terjadi di saat truk kastari di parkir di depan rumah, tanpa disadari ada komplotan perampok lintas provinsi di Jawa ini membawa kabur kendarannya. Setelah kajadian itu, korban melapor ke Polsek setempat, dan ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tuban, dan menangkap keempat pelaku.
Mereka yakni Moch Samsul Huda (51) Kecamatan Karang Harum, Kabupaten Bekasi, Aprilianto (30) asal Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Karlim,(52) Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu ketiga dari Provinsi Jawa Barat dan Richo Rochim (53) warga Lampung.
Lantaran melawan pada saat mau ditangkap. Akhir petugas melumpuhkan mereka dengan menebak mati para pelaku kejahatan ini.
Dari perbuatan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Toyota Vios, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan senilai Rp38 juta, kemudian senjata Air Shoft Gun, senjata rakitan, sebuah parang dua clurit serta barang bukti lainnya. (hud)

Tags: