Polres Tuban Tangkap Pengedar Upal

hud-Uang Palsu 3Tuban, Bhirawa
Jajaran kepolisian resort (Polres) Tuban berhasil menangkap Andi khurdin (39) warga desa Semat, kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Jawa Tengah pengedar uang palsu (Upal) pecahan seratus ribuan dan mengamankan upal sebesar Rp 140 Juta siap edar yang akhir-akhir ini membuat resah masyarakat di bumi Wali Tuban dan sekitarnya.
Aksi penangkapan terhadap Andi Khurdin pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi ini setelah petugas memancing tersangka pada salah satu rumah di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Kami meminta kepada masyarakat Tuban agar waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya uang pecahan 100 ribu rupiah. Karena diindikasi peredaran uang palsu itu sebenarnya sudah beredar di Tuban. Kalau bisa sebelum menerima uang seratus ribu-an, sebaiknya dilihat, diraba dan diterawang dulu untuk memastikan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi dalam keterangan pers di hadapan para awak media di Mapolres Tuban.
Sementara dari keterangkan tersangka kalau peradaran Upal sudah merambah di wilayah Tuban. Dan uang yang belum sempat di edarkan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tuban dan sekitarnya. “Uang ini sudah saya edarkan di daerah Jawa Tengah, dan rencana akan diedarkan di daerah Tuban,” Kata tersangka saat diperiksa petugas polres Tuban (11/8).
Lebih lanjut dikatakan oleh tersangkan, bahwa modus penyebaran Upal, yakni untuk setiap kali pertukaran nilainya sebesar 1 banding 3. Artinya setiap tukar 300 ribu, pengedar akan mendapatkan 100 ribu rupiah. “Kalau berhasil menukar, pembagianya 1 banding 3,” ujarnya dengan singkat. [hud]

Rate this article!
Tags: