Polres Tulungagung Tahan Dua Tersangka Penipu Tanah Kapling

Kapolres Handono Subiakto sempat menanyakan pada tersangka AAF terkait penggunaan uang Rp 550 juta dari para korban, Selasa (28/6).

Tulungagung, Bhirawa.
Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kapling. Mereka djerat dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (28/6), mengungkapkan kedua tersangka, yakni YDS dan AAF dalam setahun belakangan menawarkan tanah kaplingan di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat pada masyarakat melalui media sosial. “Mereka menjual tanah milik orang lain yang belum dibebaskan dan ketika batas serah terima tanah kapling itu, para korban belum mendapat tanah kapling yang dijanjikan,” katanya.

Perwira menengah polisi ini menyebut ada 25 korban yang sudah membayar tanah kapling yang dijanjikan tersebut. “Karena tidak mendapat seperti yang dijanjikan kemudian para korban melapor ke Polres Tulungagung,” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, menurut Kapolres Handono Subiakto, kedua tersangka membuat perusahaan yang bernama CV Setya Land Indonesia yang beralamat di Jl Pahlawan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru. Bahkan mereka juga melakukan aksinya di Kediri dan Jawa Tengah.

“Dari 25 korban yang melapor, kedua tersangka dapat meraup uang sebanyak Rp 550 juta,” bebernya.

Kapolres Handono Subiakto meminta jika ada warga yang juga menjadi korban dari dua tersangka untuk melapor pada Polres Tulungagung. “Silakan melapor kalau masih ada warga yang menjadi korban. Kami nanti akan minta keterangannnya,” pungkasnya. (wed.hel)

Tags: