Polresta Batu Periksa Tiga Pimpro Proyek JTP3

Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi saat ini menghentikan semua kegiatan di lokasi proyek JTP3

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor Kota Batu memeriksa 3 orang yang menjadi pimpinan proyek di pembangunan Dinopark atau Jawa Timur Park3 (JTP3) Batu. Hal ini berkaitan dengan kecelakaan kerja berupa tanah longsor dan ambrolnya bangunan proyek. Dalam musibah itu ada 7 pekerja yang menjadi korban luka dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Adapun tiga pimpinan proyek yang saat ini diperiksa Polisi yaitu, Pantono sebagai Penanggung Jawab Proyek, Sujiono sebagai Kepala Tukang, dan Abdullah sebagai Mandor di lokasi Proyek.
“Jika benar memang terbukti ada faktor kelalaian disitu, maka pihak yang menjadi tersangka akan terjerat pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka,” ujar Kasatreskrim Polresta Batu, AKP Dzaky Dzul Qornain, Kamis (6/4).
Dan terkait kelanjutan penyelidikan, saat ini Polisi juga menetapkan statusquo di lokasi proyek yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk alat berat yang ada di sana. Pemeriksaan di TKP ini untuk menentukan ada atau tidaknya kelalalian dalam pengerjakan proyek.
Sementara para pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja belum dimintai keterangan/ diperiksa oleh Polisi. Pemeriksaan kepada 7 pekerja yang menjadi korban baru akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya pulih.
Diketahui, dalam kecelakaan kerja JTP3, 7 pekerja yang menjadi korban langsung dilarikan ke RS Baptis Batu. Namun setelah mendapatkan penanganan medis, 2 korban di antaranya harus dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dzaky mengatakan, dua korban yang dirujuk ke RSSA itu atas nama Samsu, 45th, warga Rembang, Jateng, yang mengalami luka di bagian kepala, serta Jumar, 68th, warga Ngantang, Kabupaten Malang yang mengalami luka patah kaki.
“Total korban ada tujuh orang. Pada awal kejadian semua korban dibawa ke RS Baptis Batu. Kemudan dua orang yang mengalami luka cukup serius ini dirujuk dan dibawa ke RSSA Malang,” jelas Dzaky.
Setelah memeriksa 3 pimpinan proyek di atas, Polisi kini fokus kepada penanganan dan pemeriksaan korban dulu. Hal ini untuk bisa menentukan ada tidaknya unsur kelalaian. Karena Polisi menduga ada faktor kelalaian dalam insiden tersebut.
Polisi juga menemukan 1 korban yang ternyata masih di bawah umur (anak-anak di bawah 17 tahun) atas nama Roy Syahputra. Sekarang korban ini masih berusia 16 tahun, dan sesuai UU Tenaga Kerja ia masih tidak boleh dipekerjakan. [nas]

Teks

Tags: