Polresta Mojokerto Bekuk Polisi Gadungan

AKP Maryoko (kiri depan) Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota menunjukkan barang bukti aksi polisi gadungan, Senin (16/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

AKP Maryoko (kiri depan) Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota menunjukkan barang bukti aksi polisi gadungan, Senin (16/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto membekuk Aklis Aripudin pria pengangguran yang menyaru sebagai polisi. Dalam aksinya pria berpostur kecil ini memperdayai korbannya, Deny Aprianto Suwarno (25) warga Kedundung, Kec Magersari, Kota Mojokerto. Dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, Alkis Aripuin menuduh korban telah melecehkan istrinya melalui media sosial Beetalk. Kemudia memeras korban dan merampas HP.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko mengatakan, modusĀ  Aklis untuk memeras Deny bermula dari chating di Medsos (Media Sosial) Beetalk. Tersangka menggunakan akun istrinya, Vika untuk berkomunikasi dengan korban. Tak lama kemudian, atas nama istrinya, pelaku mengajak korban bertemu di perempatan Kupang, Kec Jetis, Selasa (10/3) malam.
Korban pun menemui pelaku. Namun, sial bagi Deny. Pasalnya, bukannya Vika yang dia temui, melainkan Aklis dan rekannya Sulkan Agus Budiawan warga Desa Jolotundo, Kec Jetis yang sudah siap dengan sekenario jahatnya.
”Modusnya tersangka menggunakan Medsos akun istrinya. Saat chating korban diajak bertemu. Tersangka mengajak satu temannya menemui korban,” kata Maryoko saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/3) kemarin.
Dengan nada tinggi, Aklis menuduh korban telah melecehkan istrinya. Dia menunjukkan bukti chatingan di akun Beetalk istrinya yang berisi kata-kata jorok yang sebenarnya ditulis sendiri oleh tersangka.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota Sabhara Polsek Dawar Blandong. Untuk meyakinkan korban, Aklis memakai kaos bertulis Polisi warna cokelat, jaket warna hitam, sepatu fantofel hitam, serta helm mirip helm anggota Sat Lantas.
”Tersangka Aklis mengajak korban ke kantor polisi karena akan diproses secara hukum. Namun, di tengah jalan yang sepi di Desa Jolotundo, Kec Jetis, tersangka dan rekannya merampas smartphone merk Samsung milik korban dan KTP sebagai jaminan,” imbuh Maryoko.
Ulah tersangka tak berhenti disitu. Aklis juga meminta uang Rp3 juta dari korban. Pria bertubuh mungil ini mengancam akan memenjarakan korban bila tak mau menuruti permintaannya. Kedua tersangka pun mengajak korban bertemu kembali untuk menyediakan uangnya.
”Rabu dini hari korban menemui tersangka dengan membawa uang. Korban dibuntuti tiga anggota polisi. Saat itulah kedua tersangka ditangkap,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa atribut polisi yang dipakai tersangka. Sebuah Handphone Blackberry milik tersangka, smartphone merk Samsung milik korban, serta uang tunai Rp 650 ribu hasil pemerasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto Kota. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP. ”Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Maryoko. [kar]

Tags: