DPRD Kab Mojokerto Perjuangkan Nasib PPDI

Dewan Kabupaten MojokertoKab Mojokerto, Bhirawa
Pansus I DPRD Kab Mojokerto menggelar hearing dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Kab Mojokerto di Kantor Kec Dlanggu. Pertemuan itu sebagai upaya lembaga wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib para perangkat Desa. Materi hearing diantaranya soal pemberian dana tali asih kepala desa dan perangkatnya yang memasuki masa purna tugas.
Menurut Subandi, Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto, dalam UU Desa tak dijelaskan dana tali asih. Namun hasil konsultasi dengan Mendagri anggaran tali asih bisa diatur dalam Perda yang dibarengi dengan Perbup. Dalam hal ini bisa masuk APBD atau anggaran desa. ”Soal dana tali asih kita tinggal menunggu kesanggupan dari eksekutif saja,” ujar Subandi.
Kalangan legisltif berharap eksekutif juga mendengar aspirasi dari desa sehingga kerja Pansus I dapat membuahkan hasil dan masuk dalam penetapan Perda tahun ini. Dalam pertemuan dengan PPDI yang dihadiri dua perwakilan seluruh desa se Kab Mojokerto, menunjukan kalau perangkat desa sangat berharap pemerintah merealisasikan aspirasi mereka, yakni mendapatkan tali asih saat purna tugas.
Selain dana tali asih, perangkat desa juga menuntut gaji mereka diluar pengelolaan aset desa. ”Untuk menunjang kinerjanya, minimal untuk gaji para perangkat  sesuai dengan UMK,” jelasnya.
Karena dengan adanya Alokasi Dana Desa sebesar Rp1 miliar itu profesional kinerja perangkat desa sangat dibutuhkan. Padahal anggaran dari pemerintah pusat harus di alokasikan 70% untuk fisik dan 30% untuk gaji perangkat desa. ”Jika tak mendapatkan pelatihan dan kinerja yang bagus maka akan kesulitan menjalankan anggaran sebesar itu,” terangnya.
Menurut Subandi, penetatapan Raperda kepala desa dan perangkat serta BPD memang perlu sering menggelar hearing. Karena dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) kalangan legislatif juga harus bisa menampung aspirasi para perangkat desa, namun juga tak melanggar UU yang lebih tinggi. ”Memang banyak menyita waktu, harus konsultasi dengan Mendagri. Karena jika hanya menampung aspirasi desa saja dikhawatirkan akan menyalahi aturan hukum,” paparnya.
Dukungan soal itu diungkapkan Eka Cipta, anggota Pansus dari PKS, menurutnya jika hanya menerima aspirasi sama saja menjerumuskan para perangkat desa. Namun terkait pemilihan kepala desa serentak, Eka memiliki pendapat lain. Jika sesuai UU Desa akan ada penambahan kotak suara di masing-masing dusun. Penambahan kotak suara di masing-masing dusun akan menjadi ajang diskriminasi bagi kepala desa terpilih.
Sementara tahapan pembahasan tujuh Raperda setelah menggelar hearing dengan perangkat desa maka akan dilanjutkan agenda sinkronisasi dan harmonisasi. Sinkronisasi bertujuan untuk mengetahui kemampuan SKPD menyerap aspirasi perangkat desa baik kemampuan dalam bidang hukum dan anggaran. [kar]

Tags: