Polresta Mojokerto Sita Upal Ratusan Juta

Kapolresta Mojokerto, AKBP Nyoman Budiharja (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu, Selasa (2/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kapolresta Mojokerto, AKBP Nyoman Budiharja (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu, Selasa (2/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Pelaku Tipu Korban dengan Modus Gandakan Uang)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto mengamankan pelaku penggandaan uang palsu (Upal) dengan barang bukti ratusan juta rupiah. Pelaku yang diamankan di salah satu hotel di Kota Mojokerto itu, akan menggunakan upal itu untuk memperdayai korbannya dengan menjanjikan bisa menggandakan uang.
Anggota satreskrim berhasil menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.150 lembar dengan total Rp115 juta.
”Ratusan juta Upal itu rencananya digunakan pelaku untuk menipu korbannya dengan modus penggandaan uang,” ujar AKBP Nyoman Budiharja, Kaporesta Mojokerto dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (2/8) kemarin.
Nyoman Budiharja menambahkan, dari pengakuan pelaku yang baru melancarkan aksinya satu kali di wilayah Kab Mojokerto. Menurut pengakuan pelaku. Ia  mendapatkan Upal itu dari seseorang asal Probolinggo.
Data yang disampaikan Kaporesta, menyebutkan pelaku atas nama Agus Saliyanto (40) warga Dusun Lampean RT 11 RW 12, Desa Paras, Kec Tegalsiwalan, Kab Probolinggo.
”Pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp1 ribu dan Rp2 ribu menjadi Rp100 ribuan. Barang bukti uang palsu digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban agar percaya jika pelaku bisa menggandakan uang,” urai pria dengan pangkat dua melati di pundak ini.
Kapolres menambahkan, dari barang bukti Upal itu diketahui jika cetakan kasar, bahan jelek, pengaman air dan tali pengaman tidak ada dan dari 1.150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan itu, selain itu nomor seri banyak yang sama.
”Selain mengamankan barang bukti Upal, juga diamankan satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah tas warna coklat merk Polo yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tambah Kapolresta.
Pelaku diamankan anggota Satreskrim pada 27 Juli 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah kamar hotel di Jl Gajah Mada, Kota Mojokerto. Upal yang diamankan bukan untuk diedarkan tapi digunakan untuk modus penipuan penggandaan uang.
”Pelaku dijerat Pasal 36 (2) Jo Pasal 36 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. [kar]

Tags: