Polrestabes Ringkus Komplotan Curas Wilayah Kota Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela (kiri) memamerkan barang bukti tas dari komplotan curas Abdul Wahid, Minggu (10/9). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan alias curas di wilayah Surabaya. Selain dua pelaku curas bermodus jambret, petugas turut mengamankan satu penadah hasil kejahatan komplotan ini.
Ada pun para tersangka adalah Abdul Wahid (34) warga Jl Bulak Banteng Surabaya, Adi Rosadi (49) warga Bangkalan Madura dan Isroil (21) warga Jl Arimbi Surabaya yang berperan sebagai penadah barang curian dari tersangka Abdul Wahid.
“Berbekal laporan dari empat korbannya, komplotan curas modus jambret yang dimotori tersangka Abdul Wahid ini sering melakukan aksinya di wilayah Kota Surabaya dan berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Minggu (10/9).
Dijelaskan Leonard, tersangka Abdul Wahid telah mengotaki penjambretan belasan kali di wilayah Kota Surabaya. Tak hanya mengotaki aksi jambret, tersangka Abdul Wahid turut turun ke jalan untuk menjalankan aksinya. Pertama, lanjut Leonard, tersangka Abdul memburu sasaran korbannya, kemudian memepet korban dan merampas tas atau barang berharga milik korban.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Abdul berperan sebagai joki yang bergantian mengajak teman di lingkup tempat tinggalnya. Salah satunya yakni tersangka IS (Isroil), yang bertugas mengeksekusi barang-barang berharga milik korbannya.
“Tersangka ini sudah sering melakukan aksi jambret di wilayah Surabaya. Rata-rata korbannya wanita yang menggunakan kendaraan bermotor atau sedang naik becak,” tegas Leonard.
Saat ini, Leonard mengaku, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua komplotan Abdul yang ditetapkan sebagi DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya yakni Pi’I dan FJ. Selain tersangka pelaku jambret, petugas turut mengamankan tersangka Adi, selaku penadah barang curian berupa emas dari tersangka Abdul.
“Apabila komplotan ini mendapat perhiasan, selanjutnya akan dijual kepada si penadah (Adi) di daerah Blauran Surabaya. Sedangkan untuk barang bukti berupa handphone, tersangka Abdul menjual ke penadah lain yang ada di wilayah Madura,” jelasnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol L 2280 XE, 1 unit motor merek Honda Beat warna hijau putih Nopol L 6152 FQ, 2 buah tas warna merah, 1 buah kaca etalase, 1  buah timbangan elektrik dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman pidana bagi pelaku maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Leonard. [bed]

Tags: