Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Eks Lokalisasi Dolly

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan barang bukti handphone dan sejumlah uang hasil ungkap kasus prostitusi eks lokalisasi Dolly, Minggu (21/1). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi di eks lokalisasi Dolly. Alhasil petugas mengamankan dua orang mucikari di Wisma New Borneo Jl Jarak Gang Dolly Dukuh Kupang Timur Surabaya, Minggu (21/1) sekitar pukul 00.30 dini hari.
“Polrestabes Surabaya terus melakukan upaya menjadikan Dolly bersih dari maksiat (prostitusi). Siapapun yang mencoba kembali menumbuhkan kemaksiatan di Dolly, akan kami basmi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Minggu (21/1).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan penangkapan itu bermula saat polisi melakukan razia di kawasan Dolly. Setelah dilakukan razia dan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah wisma dan menemukan tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan dua tersangka mucikari berinisial BSK (29) dan TSP (39). Kepada petugas, dua tersangka asal Tuban ini mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai mucikari sekitar 3 tahun. Selama ini tugas mereka yakni mencari dan menawarkan perempuan untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Kedua tersangka ini mencari dan menawarkan seseorang perempuan untuk pemesan, yakni lelaki hidung belang. Sejauh ini belum ada pengakuan keduanya terkait menawarkan via online. Tapi akan kami kembangkan terus,” jelas AKBP Sudamiran.
Sudamiran menambahkan, kedua tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi penjualan perempuan. Adapun tarif setiap melakukan transaksi atau bisnis haramnya, tersangka mematok harga sekitar Rp 200.000 untuk sekali melakukan hubungan badan. Tersangka juga menawarkan kamar dengan harga Rp 50.000.
“Dari hasil bisnis haram ini, masing-masing mucikari atau tersangka mendapat imbalan sekitar Rp 20.000. Sedangkan korbannya mendapat bayaran Rp 160.000,” ucap Kasat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AA (35) dan RB (19) sebagai saksi (pemesan, red). Serta tiga orang perempuan berinisial HDY (37), LK (42) dan YS (29) sebagai korban. Dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.276.000, alat kontrasepsi, sprei sarung dan bantal, tisu bekas, dua HP milik korban, dan dua HP milik tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dengan memudahkan perbuatan cabul. “Ancaman maksimalnya yakni 15 tahun pidana penjara,” tegas AKBP Sudamiran. [bed]

Tags: