Polrestabes Surabaya Buru Calo Penjual Akun Ilegal Taksi Online

Ketiga tersangka kasus order fiktif taksi online saat dipamerkan petuga Polrestabes Surabaya beberapa saat lalu. [dok bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka pembuat order fiktif taksi online, Tim Cyber Crime Satreskrim Polrestabes Surabaya kini memburu calo yang menjual akun tersebut. Dalam perburuan tersebut, polisi menemukan fakta jika akun driver online tersebut tak hanya dijual langsung face to face, melainkan juga ditawarkan lewat medsos.
Praktik jual beli akun driver tersebut ditemukan dari salah satu grup Facebook (FB). Dari grup tertutup khusus driver Surabaya tersebut ditemukan banyak orang yang menawarkan akun driver online. Harganya bervariasi mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
Berdasarkan informasi, jika mahal atau murahnya akun driver tersebut ditentukan dengan banyak atau seringnya akun tersebut memperoleh order dari kastemer. Akun driver tersebut dijual beserta email dan nomor Handphone (HP). Sehingga ketika driver menjual akunnya maka dia harus merelakan alamat email dan nomor HP.
Informasi ini kemudian dilaporkan kepada Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Temuan penjualan akun di medsos tersebut akan digunakan untuk membantu proses penyelidikan.
Sebab, lanjut Bima, pihaknya saat ini memburu calo jual beli akun driver, khususnya yang menjadi langgganan yang sudah ditangkap. “Selain masih melakukan pemeriksaan tersangka terkait pemalsuan data elektronik, kami juga mencoba memburu calo yang menjual akun kepada korban,” ungkap Iptu Bima Sakti, Kamis (8/2).
Bima menambahkan, selain itu pihkanya juga akan berkoordinasi dengan perusahaan taksi atau ojek online untuk mengungkap kasus yang sama. Mulai membeli akun hingga modus menginstall aplikasi ilegal. Sebab diduga praktik atau modus pemalsuan tersebut sudah banyak dilakukan oleh oknum driver online.
“Tentunya penyelidikan tak berhenti, kami akan kembangkan kasus ini. Hingga mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, setelah dibentuk tim cyber crime Satreskrimn Polrestabes Surabaya berhasil menggulung sindikat pemalusan data elektronik dengan modus melakukan order fiktif driver taksi online. Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka diamankan. Mereka adalah Liem Andre Aghata (22) warga Jl Sutorejo Prima Utara, Mauriciano Vitorius (23) warga Jl Wijaya Kusuma dan Liem Chandra (32) warga Jl Kutisari Indah Indah, yang merupakan otak komplotan ini. [bed]

Tags: