Polrestabes Tangkap Tiga Purel Cantik Narkoba

20150126_135002Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Keberadaan tempat hiburan malam di Surabaya, acap kali digunakan sebagai sarang peredaran narkotika. Kali ini Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba dikalangan pegawai tempat hiburan malam yang berada di kawasan Surabaya Barat.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Erkas alias Shela (22) warga Jl Dukuh Kupang Surabaya, Wiwik (31) dan Devi (29) warga Jl Siwalan Kerto Surabaya. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu seberat 2,16 gram, 1 buah kompor bakar, dan 1 unit HP.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Moch Yasin mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan satu teman kerja di tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Barat. Mereka mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk menumbuhkan rasa percaya diri pada saat melayani tamu. Tak hanya itu, ketiganya cukup lama menggunakan barang haram tersebut.
“Penangkapan ketiganya tidak dilakukan secara bersamaan. Namun ketiganya merupakan teman seprofesi yang sama-sama menggunakan sabu, guna rasa percaya diri dihadapan tamu. Ketiganya juga mengaku menggunakan narkoba sejak dua tahun lalu,” terang AKP Moch Yasin, Senin (26/1).
Dijelaskan Yasin, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Wiwik yang sedang asik menggunakan sabu ditempat kosnya di Jl Siwalan Kerto Surabaya. Kepada petugas, Wiwik mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Ridho, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai DPO.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka Wiwik mengaku bahwa teman kerjanya yang bernasama Shela turut mengkonsumsi sabu. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Shela di tempat kosnya yang berada di Jl Dukuh Kupang Surabaya. Dari Shela, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka Devi.
Dari pengakuan Shela, seluruh karyawan di tempat kerjanya banyak yang menggunakan narkotika jenis sabu. Lanjut Kanit, dari pengakuan Shela, barang miliknya didapat dari tersangka Jim (DPO) dan tersangka Salman (27) warga Jl Kampung Malang Surabaya, yang kini ditetapkan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Usai menangkap tersangka Salman, petugas mengembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni Eka (42) dan Purna (25). Peran mereka ada yang sebagai pengedar dan pemakai,” ungkap Yasin.
Ditambahkan Yasin, keenam tersangka ini merupakan karyawan dari tempat hiburan malam yang berada di kawasan Surabaya Barat. dihadapan petugas, keenamnya mengaku sering menggunakan narkotika jenis sabu setiap satu minggu sekali.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka ini adalah 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,30 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu 0,43 gram, 2 buah pipet kaca, 2 buah bong, dan 1 unit HP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Moch Yasin saat menunjukkan barang bukti pipet dan narkotika jenis sabu, Senin (26,1). [abednego/bhirawa]

Tags: