Polsek Sawahan Surabaya Amankan Pelaku Jual Beli Video Porno via FB

Akun Facebook penjual video porno yang diamankan polisi, Kamis (2/11). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengendus adanya praktik jual beli video maupun film porno melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook. Bahkan praktik jual beli video porno ini dilakukan secara terang-terangan di medsos.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati akun Facebook bernama Setia Setiaku, Jual Beli Surabaya memperdagangkan memori sandisk ultra class 16 gigabyte yang berisi video porno.
Setelah didalami, lanjut Haryoko, petugas melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah dilakukan kesepakatan jual beli, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama M Agus (21) di daerah Kedung Anyar Surabaya.
“Tersangka yang merupakan warga Jalan Arjuna ini menjual memori card yang didalamnya berisi video porno. Setelah kami selidiki dan melakukan penyamaran, petugas berhasil mengamankan tersangka M Agus,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widi, Kamis (2/11).
Masih kata Haryoko, setelah diinterogasi, tersangka mengaku menjual memori card tersebut melalui medsos. Dengan akun pribadi miliknya, tersangka menjual memori card berkapasitas 16 gigabyte dan berisi video porno.
“Dalam pengakuannya, tersangka menjual memori card tersebut seharga Rp 85 ribu. Itupun dapat dinego harga memori card tersebut,” jelasnya.
Ditanya tentang berapa lama bisnis haram itu dilakukan, Haryoko menambahkan, tersangka Agus mengaku baru-baru saja melakukan bisnis tersebut. Tapi pengakuan tersangka tak lantas membuat penyidik percaya. Untuk itu penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus pornografi yang menggunakan perantara media sosial.
“Kami akan terus kembangkan kasus pornografi di media sosial Facebook ini,” tegas AKP Haryoko Widi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit memori card handphone bermerek sandisk dan uang senilai Rp 100 ribu hasil traksaksi. Atas perbuatannya, tersangka Agus dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No  44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman pidananya yakni satu tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [bed]

Tags: