Ponpes Shidiqiyah Ngaku Miliki Akta Agendum

Satpol PP Kota Batu saat melakukan penyegelan dan pengosongan di lahan sengketa di Jl.Sultan Agung Kota Batu.

Satpol PP Kota Batu saat melakukan penyegelan dan pengosongan di lahan sengketa di Jl.Sultan Agung Kota Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Titik terang mulai terlihat dalam penyelesaian kasus sengketa tanah di Jl. Sultan Agung. Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Shidiqiyah yang mengaku memiliki akte agendum,  Senin  (22/2) kemarin mendatangi panggilan dari Satpol PP Kota Batu. Merekapun diarahkan untuk mendatangi kantor Badan Penanam Modal (BPM) guna mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa bisa akta agendum digunakan untuk mengurus IMB?.
Kepala Satpo PP Kota Batu, Robiq Yunianto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) meminta pihak Shidiqiyah untuk melengkapi berkas yang diminta dalam pengurusan IMB.
“Dari situlah nanti bisa kita periksa keabsahan dari berkas-berkas yang diberikan pihak Shidiyah,”ujar Robiq usai menemui perwakilan Shidiqiyah di Kantor Satpol PP, Senin (22/2).
Ia melanjutkan bahwa urusan legalitas ini bukan ranah Pemerintah Kota apalagi Satpol PP. Tetapi masalah itu merupakan ranah pidana. Jadi mana dari kedua belah pihak yang berkas kepemilikan tanahnya legal atau sah, maka pihak Pengadilan yang akan menentukan.
Setelah mendatangi kantor BPM, Kelompok Shidiqiyah yang dikordinir oleh Aris Mulyadi kemudian mengambil barang-barang milik Shidiqiyah yang telah disita Satpol PP. Barang-barang tersebut disita saat satpol PP melakukan pengosongan tempat dan penyegelan lahan yang disengketakan. Di antara, barang yang disita tersebut antara lain, KTP, tenda, beberapa bahan bangunan, tiang dan bendera Merah Putih, serta spanduk.
“Tugas kita adalah menegakkan perda. Ketika di lahan sengketa ini terdapat kegiatan pembangunan yang belum ber-IMB, maka kitapun terpaksa menghentikan dan mengosongkan tempat tersebut,”tambah Robiq.
Diketahui, selama terjadinya sengketa telah dilakukan beberapa kali mediasi yang diikuti kedua belah pihak yang bersengketa. Baik itu mediasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Pemerintah Kota. Dalam mediasi tersebut pihak PT Paramount, sebagai lawan sengketa, sudah bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah. Karena itu, kemarin Pemkot tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Paramount.
Ditambahkan Camat Batu, Aris Setiawan, proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah ini sudah dianggap selesai. Kini pihak Shidiqiyah tinggal melakukan proses legalitas dari berkas yang dimiliki.
“Sampai kapan pihak Shidiqiyah bisa membuktikan legalitas dari berkas yang dimiliki? Pemerintah tidak memberikan batasan waktu,”ujar Aris.
Diketahui, sengekta tanah Jl.Sultan Agung ini sempat membuat ketegangan di sekitar lokasi tanah sengketa. Hal ini terjadi ketika Satpol PP melakukan penyegelan dan pengosongan terhadap tanah sengketa. Ketegangan berlanjut ketika ada kabar akan ada pengerahan massa oleh pihak Shidiqiyah. Akibatnya, ratusan bahkan ribuan personel dari Polres, Brimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP disiagakan di lokasi tanah sengekta. [nas]

Tags: