Potensi Pidana Pengembang Tidak Serahkan PSU

Bupati Gresik saat menerima penyerahan akte PSU dari pengembang. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik,Bhirawa
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima akte penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari tiga pengembang di Gresik. Penyerahan akte itu disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Ruang Grahita Eka Praja Pemkab Gresik, Senin (16/11).

Akte PSU perumahan dari tiga pengembang itu diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Menganti Emas di Menganti, PT Bunga Regency di Dungus Cerme dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani dihadapan Bupati dan Korsupgah KPK serta para Kepala OPD yang hadir pada kegiatan tersebut. Luas areal dari masing-masing pengembang yaitu, PT Swan Mernganti Emas seluas 8 hektar, PT Bunga regency 1 hektar dan PT The Lotus 2,3 hektar.

Bupati Sambari menyampaikan terima kasih kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah.

“Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek prosentase dan keberadaan PSU sesuai aturan yang telah ditetapkan.” kata Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kwantitasnya.

“Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU nya” tegas Bupati.

Edy Suryanto dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen dengan penyerahan PSU. Dia mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Gresik agar segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Gresik.

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalih fungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudian diubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak” ujar Edy mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya melalui Korsupgah KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.”Kami minta camat dan pengembang yang hadir disini untuk merekomendsasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin. Pada catatan kami di Gresik ada 258 pengembang. Namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU nya.” katanya. [eri]

Tags: