Profesor Wajib Menulis di Jurnal Internasional

jurnal-internasionalKota Malang, Bhirawa
Profesor (Guru besar) diwajibkan mempublikasi jurnal ilmiah skala internasional bereputasi. Jika tidak dilakukan Pemerintah akan mencabut tunjangan sertifikasinya.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di sela-sela kunjungannya di Universitas Islam Malang (Unisma) mengutarakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan publikasi internasional bagi para guru besar.
Ke depan, kata Nasir, pihaknya akan membuat regulasi bahwa guru besar harus melakukan publikasi internasional bereputasi.
“Kalau tidak melakukan itu, tunjangan sertifikasinya nanti akan kita berhentikan sementara,” ujarnya.
Selama ini, para guru besar di perguruan tinggi jarang sekali mau membuat publikasi internasional. Itu membuat kualitas mereka di dunia internasional terkesan kurang.
“Jika tidak melakukan publikasi internasional tapi dapat sertifikasi. Ini tentu pemborosan anggaran negara. Makanya merek harus juga produktif,”urai Nasir.
Di Malaysia, terang dia, guru besar diwajibkan sedikitnya dua kali membuat publikasi internasional dalam satu tahun. Bahkan di Thailand, minimal adalah empat publikasi internasional dalam setahun.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, mencatat lebih dari 84 ribu dosen tersertifikasi. Dari jumlah itu, 21 ribu di antaranya adalah guru besar.
Hanya saja dia tidak menyebut, berapa alokasi anggaran tunjangan sertifikasi untuk seluruh dosen dan guru besar itu.
Nasir menambahkan, kementerian juga berencana mendatangkan 500 guru besar asing ke Indonesia. Mereka bakal mendampingi para kandidat doktor. Namun pemerintah tetap selektif dalam mendatangkan guru besar asing tersebut. [mut]

Tags: