Proses Pelayanan Pajak BPHTB Sumenep Selesai Tiga Hari

Tampak depan kantor BPPKAD Sumenep.

Sumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya pelayanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB ini sebesar 5 persen dari harga objek. Sesua juknis, proses BPHTB itu hingga hari, namun Pemkab Sumenep berkomitmen menyelesaikan dalam waktu tiga hari kerja.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Urip Mardani mengatakan, sesuai juknis proses pelayanan pajak BPHTB harus selesai selama 14 hari kerja, namun Sumenep berkomitmen untuk proses pajak BPHTB itu bisa selesai selama tiga hari kerja. Hal itu dilakukan pemerintah, selain untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, juga meningkatkan perolehan pajak. “Kami terus berinovasi dalam rangka membangun Sumenep ke depan,” kata Urip Mardani, Rabu (30/11).

Menurutnya, kelengkapan berkas pemohon itu juga menjadi salah satu faktor untuk mempercepat prosesnya. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, petugas pasti langsung memproses hingga selesai. Berkas yang diupload bisa langsung disetujui dan bisa langsung melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pembayaran pajak dimaksud. “Ini kan juga kerja sistem ada aplikasinya. Jadi, kalau berkasnya sudah lengkap semua pasti langsung dilakukan verifikasi dan pembayaran pajak,”terangnya.

Lebih lanjut ia memastikan, seluruh staf di BPPKAD bekerja maksimal, sehingga tidak ada lagi pembayaran BPHTB ini lelet atau diproses secara berkepanjangan. “Ke depan kami berjanji tidak akan ada lagi proses pembayaran pajak BPHTB ini sampai berbulan-bulan, tiga hari selesai,” tukasnya.[sul.ca]

Tags: