Proses Tukar Guling Terkendala Pengganti Tanah Kas Desa

Foto: ilustrasi

Sejumlah Titik Sudah Dibangun Proyek Strategis Nasional
Pemprov, Bhirawa
Proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk sejumlah pembangunan proyek strategis nasional, masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya untuk pembangunan jalan tol trans Jawa di atas TKD yang hingga kini belum tuntas proses serah terima tukar gulinnya.
Beberapa titik pembangunan jalan tol di atas TKD antara lain tol Pandaan – Malang sebanyak tujuh TKD. Empat di antaranya masuk di wilayah Kabupaten Pasuruan dan tiga masuk di wilayah Kabupaten Malang. Sementara pembangunan jalan tol Gempol – Pasuruan, hingga kini terdapat tiga TKD di wilayah Kabupaten Pasuruan belum dilakukan proses tukar guling. Kemudian di tol Mantingan – Kertosono, terdapat tujuh bidang TKD yang akan dibangun jalan tol.
Terkait hal itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Indah Wahyuni menuturkan, pihaknya memang sedang berusaha pro aktif untuk menyelesaikan proses tukar guling TKD yang telah digunakan untuk kepentingan umum. Namun, permasalahan utama yang kerap muncul adalah kesulitan mencari tanah pengganti. “TKD ini harus ditukar dengan tanah juga. Sementara TKD sudah dipakai lebih dulu untuk kepentingan umum seperti jalan tol,” tutur pejabat yang akrab disapa Yuyun ini, Senin (25/2).
Yuyun mengaku, proses tukar guling TKD cukup ketat izinnya. Khususnya jika lokasi tanah pengganti TKD berada di luar desar dalam satu kecamatan, izin harus diberikan dari Gubernur Jatim. Sementara jika tanah pengganti TKD berada di luar kecamatan harus mendapatkan izin menteri. Selain izin, tanah pengganti yang ditukar harus setara nilainya dengan TKD. Apakah lebih luas atau lebih kecil, nilai tanah itu harus setara sesuai perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Contohnya di Malang, ada tiga TKD yang sempat ditolak. Itu karena appraisal TKD tahun 2016 diganti dengan tanah yang di-appraisal tahun 2018. Appraisalnya dihitung dalam tahun yang berbeda dan memungkinkan nilai tanah juga sudah berbeda,” ungkap Yuyun.
Selain proyek strategis nasional, penggunaan TKD juga dilakukan untuk proyek pembangunan kilang minyak di Tuban dan melibatkan 21 TKD. Selain itu, di Bangkalan terdapat satu TKD yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP. Kabupaten Madiun, satu TKD digunakan untuk kantor pemkab dan enam TKD digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Mohammad Wahyudi menambahkan, persoalan utama TKD adalah kesediaan tanah pengganti. Sebab, TKD harus diganti dengan tanah dan tidak bisa ditukar dengan uang. “Kadang-kadang kalau sudah nemu dua bulan ya bagus. Tapi kadang bisa sampai mendapat tanah penggantinya satu atau dua tahun,” ungkap Wahyudi.
Sepanjang 2018, Wahyudi mengaku Biro Pemerintahan telah menuntaskan tukar guling sedikitnya lima TKD yang digunakan jalan tol Pasuruan – Probolinggo dan tol Pandaan – Malang. Wahyudi mengaku, di Kabupaten Probolinggo masih terdapat enam TKD yang digunakan untuk pembangunan. Namun, proses tukar guling yang diajukan pemkab setempat baru empat TKD. “Berkasnya memang ada enam. Tapi secara resmi baru empat,” ungkap dia.
Wahyudi mengaku, sejumlah TKD yang terdampak pembangunan memiliki status yang berbeda-beda. Misalnya di Tuban, TKD yang terdampak untuk pembangunan kilang minyak tersebut telah melalui proses penentuan lokasi (Penlok). Namun, saat ini proses verifikasi masih berjalan dan belum bisa memastikan berapa TKD yang akan digunakan. “Biasanya dari perusahaan nanti baru akan diajukan ke pemkab. Tapi untuk Tuban ini diajukan ke pemkab setempat juga belum apalagi ke gubernur,” pungkas dia. [tam]

Tags: