Proyek Sumber Jeruk Kab Malang Langgar Keppres

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang saat meninjau pembangunan proyek Pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk, Desa Karangsuko, Kec Pagelaran, Kab Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang saat meninjau pembangunan proyek Pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk, Desa Karangsuko, Kec Pagelaran, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang mendesak anggota DPRD segera menutup pembangunan proyek Pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk, yang berlokasi di desa setempat. Pasalnya, warga menganggap proyek tersebut akan merusak lingkungan, dan bahkan pembangunan tersebut diduga illegal.
“Kami dan beberapa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang sudah meninjau lokasi pembangunan proyek pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk di Desa Karangsuko. Kedatangan Komisi A guna untuk melengkapi data yang nantinya sebagai bahan rapat komisi,” kata nggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Minggu (11/10), kepada Bhirawa.
Komisi A nantinya dalam waktu dekat ini juga akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari solusi terkait tuntutan warga. Sebab, warga mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian proyek yang diangggap merusak lingkungan dan mengganggu pasokan air bersih ke rumah penduduk di sekitar Sumber Jeruk.
Didik mengaku, proyek tersebut memang berada pada sumber Mata Air Sumber Jeruk yang dianggap warga melanggar aturan.
“Agar persoalan itu tidak berlarut-larut, maka anggota Komisi A melakukan mediasi. Sebab, pembangunan merupakan proyek dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Dan dana pembangunannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.  Selain warga menuntut ditutupnya proyek pelestarian mata air tersebut, kata dia, mereka juga menuntut diberikan ganti rugi berupa pasokan air bersih kepada penduduk terdampak pekerjaan proyek. Warga juga mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) dalam pekerjaan itu.
Secara terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Abdul Rahman menegaskan, jika proyek pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk di Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, telah menabrak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung. Sebab, proses pembangunan proyek itu disinyalir tidak melalui prosedur hukum.
Fakta di lapangan proyek ini, terang dia, dikerjakan persis pada Mata Air Sumber Jeruk. Padahal itu, dilarang keras oleh Keppres, dan sudah jelas di sekitar Sumber Jeruk tidak boleh ada berdirinya bangunan. “Karena Keppres tersebut mengatur di sepanjang radius 200 meter dari sumber mata air tidak boleh dibangun apapun,” paparnya.   Selain pembangunan Pelestarian Sumber Mata Air Sumber Jeruk melanggar Keppres, ditambahkan Rahman, bangunan itu juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Sehingga penggagas dan pelaksana proyek bisa diseret ke ranah pidana lingkungan, karena telah diduga merusak lingkungan.  [cyn]

Tags: