PT SBI Akui Belum Lunasi Jaminan Pasca Tambang karena Alasan Administrasi

Surabaya, Bhirawa
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk eks PT Holcim Indonesia yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengakui belum melunasi jaminan pasca tambang yang dilakukan di Tuban. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, jaminan pasca tambang yang harus dilunasi PT SBI senilai total Rp 7,4 miliar.

Corporate Communications Manager PT SBI Novi Maryanti menjelaskan, untuk pelunasan jaminan pasca tambang dibutuhkan proses administratif antara perusahaan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

“SBI telah melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Jatim mengenai mekanisme untuk pelunasan angsuran jaminan pascatambang untuk tambang di Tuban,” jelas Novi secara tertulis kepada Bhirawa, Selasa (7/5).

Ditegaskan, pihak perusahaan berupaya untuk mempercepat pembayaran pelunasan angsuran jaminan pascatambang sebelum tenggat waktu yang ditentukan pada 30 Juni 2024. “Untuk melakukan pembayaran tersebut, diperlukan proses administratif sebagai pengantar dalam proses pelaksanaan pembayaran dan proses ini masih berjalan,” sambung Novi.

Novi mengungkapkan, PT SBI telah berkomitmen untuk menjalankan bisnis dan operasional dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi BPK terhadap LKPD tahun 2023 agar Dinas ESDM diminta menagih jaminan pasca tambang senilai Rp 7,53 miliar. Tagihan tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keduanya ialah PT Holcim Indonesia Tbk. yang saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan CV Berkah Jaya di Banyuwangi.

PT Holcim sendiri memiliki tunggakan untuk tiga jenis IUP di Jatim yang mencapai Rp 7,4 miliar. Jatuh tempo pembayaran jaminan pasca tambang tersebut semestinya harus dibayar sejak tahun 2022 lalu.

Sementara CV Barokah Jaya yang beroperasi di Banyuwangi memiliki tanggungan jaminan pasca tambang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp 96 juta. [tam.wwn]

Tags: