Puluhan Honorer Kabupaten Blitar Kembali Demo Tuntut Kenaikan Gaji

Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Blitar saat melakukan aksi unjuk rasa, Senin (14/11) kemarin. [hartono]

Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Blitar saat melakukan aksi unjuk rasa, Senin (14/11) kemarin. [hartono]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Blitar kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin (14/11) kemarin.
Tuntutan mereka tidak hanya menginginkan agar pemerintah mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun mereka juga menuntut agar Bupati Blitar segera membuat Surat Keputusan (SK)  untuk menaikkan gaji mereka sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah setempat.
Ketua Gerakan Honorer Kategori Dua Indonesia Bersatu (GHK2IB) Blitar Sri Hariyati mengatakan saat ini beberapa derah seperti Jombang,  Gresik,  Labuhan Batu,  Kabupaten Blora,  Kota Tegal  dan Kabupaten Magelang sudah menerapkan gaji di atas UMK.   Di antaranya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp  1,6 juta per bulan.  Sementara di Kabupaten Blitar saat ini per bulannya K2 hanya digaji Rp  750 ribu per bulan.
“Saat ini masih dibayarkan ke kita setiap tiga bulan sekali,” kata Sri Hariyanti.
Lebih jauh Sri menjelaskan untuk K2 dari tenaga kesehatan selama empat bulan terakhir sejak Juli sampai Oktober belum mendapatkan gaji tanpa alasan yang jelas.  Sehingga mereka menuntut agar secepatnya gaji para honorer K2 dinaikkan dan segera dibayarkan sesuai ketentuan.
“Teman kami dari tenaga kesehatan bahkan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir,” ujarnya.
Dikatakan Sri  untuk APBD Kabupaten Blitar dirasa cukup besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang sudah menerapkan gaji K2 sesuai UMK.  Sehingga pihaknya menuntut kepada Pemkab Blitar untuk menaikkan gaji mereka.
“APBD seharusnya cukup untuk menggaji kawan-kawan sesuai UMK,  sama dengan daerah lain yang sudah menerapkan,” jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan jika tuntutan para honorer K2 itu tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah karena berdasarkan Peraturan Pemerintah, daerah dilarang untuk melakukan pengangkatan honorer.
“Untuk tuntutan mereka agar segera diangkat jadi PNS jawaban kita tetap menunggu instruksi dari pusat karena peraturannya begitu,” kata Totok.
Sementara terkait tuntutan kenaikan gaji,  Totok menyebutkan jika hal itu merupakan wewenang bupati.  Apakah disetujui atau tidak ia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan bupati. [htn]

Tags: