Puluhan Vila Belum Bayar Retribusi di Kab.Mojokerto

Karikatur Pajak(Pemkab Tak Berdaya Terhadap Pemilik)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Mojokerto dari sektor retribusi vila dipastikan menurun. Pasalnya dari seluruh bangunan vila yang ada, terdapat  57 vila yang  belum membaya retribusi kepada Pemkab Mojokerto. Namun Pemkab Mojokerto seolah tak berdaya mengurus para pemilik vila yang membandel itu.
Sikap ogah membayar retribusi ini, karena masih rendahnya kesadaran pemilik vila mengurus perizinan, sehingga retribusi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kurang karena retribusi belum dibayar.
Data di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kab Mojokerto hingga April 2016, keberadaan vila di Kab Mojokerto selama ini terpusat di Kec Pacet. Di kecamatan itu, ada empat desa yang jadi lokasi pendirian vila-vila itu, yakni Pacet, Padusan, Celaket dan Sajen. Untuk di Pacet, dari total 15 vila, ada 12 vila yang belum bayar retribusi. Di desa ini, untuk vila yang punya lahan terluas atau 650 meter persegi, retribusi yang belum dibayar sebesar Rp11,375 juta.
Menurut Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kab Mojokerto, Noerhono, Selasa (7/6) kemarin, di Desa Padusan, ada 33 vila yang belum bayar retribusi IMB dengan lahan terkecil yakni 60 meter persegi sebesar Rp1,5 juta dan lahan terluas yakni 220 meter persegi  sejumlah Rp3,85 juta. Untuk vila di  Desa Celaket, dari total 12 vila, ada tujuh yang belum bayar.
Sedangkan di Desa Sajen, ada lima vila yang belum bayar retribusi. Mereka memang memilih membangun rumah dulu, baru kemudian mengurus izin IMB. Karena baru mengurus izin, maka retribusi itu belum dibayarkan.
Alumnus STPDN ini memaparkan, dengan banyaknya vila yang belum membayar retribusi, maka potensi PAD yang didapatkan Kab Mojokerto juga berkurang. Sehingga  dia mengimbau pada pemilik vila yang rata-rata dari Surabaya ini untuk segera membayar retribusi itu. Jika imbauan itu tak diindahkan, maka sesuai Perbup Nomor 44/2011 tentang tata cara pendirian bangunan, BPTPM bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan kurun waktu 15 hari. Jika itu belum diindahkan, maka BPTPM memberi kesempatan vila untuk membongkar sendiri bangunannya.
”Kalau tidak diindahkan, BPTPM bisa  membongkar paksa bangunan itu,” ujar mantan inspektorat itu.
Kalangan DPRD Kab Mojokerto angkat bicara terkait banyaknya vila yang belum membayar retribusi ini. Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi menilai, adanya vila yang belum bayar retribusi akan dicari tahu penyebabnya. ”Komisi yang membidangi soal retribusi akan saya perintahkan untuk menindaklanjutit,” lontar politikus PDIP ini
Lembaga wakil rakyat ini bakal meminta BPTPM  mengevaluasi penyebab pemilik vila itu tak memenuhi kewajiban kepada Pemkab. Apakah ada persyaratan yang kurang saat mengurus IMB, sehingga retribusi juga belum dibayar atau hal lain, sehingga ke depan jumlah PAD  melalui retribusi vila bisa didapatkan seluruhnya. ”Tugasnya BPTPM untuk mencari  penyebab banyaknya pemilik vila yang enggan membayar retribusi,” pungkas Ismail. {kar]

Tags: