Rakor Pilkades Bojonegoro, 5 Kecamatan Rawan Rusuh

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama jajaran Forkopimda Msaat meninjau pelaksanaan pilkades serentak di salah satu desa belum lama ini. [: sawawi/bhirawa]

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama jajaran Forkopimda Msaat meninjau pelaksanaan pilkades serentak di salah satu desa belum lama ini. [: sawawi/bhirawa]

(Tak Kourum, Pilkades Sumberejo, Banyuputih, Situbondo Bakal Diulang)
Bojonegoro, Bhirawa
Setidaknya ada 21 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro  akan melangsungkan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada bulan Nopember mendatang.  Pada rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkades, Rabu (26/10) setidaknya ada lima kecamatan yang harus mendapatkan perhatian diantaranya Kecamatan Baureno, Sumberejo, Purwosari dan Tambakrejo.
Mengingat pentingnya rapat ini, Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Setyo Hartono, MM memimpin langsung rapat ini. Rapat dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, perwakilan DPRD, inspektorat, BPMPD dan Camat sekabupaten Bojonegoro.
Rapat ini untuk mendengarkan kesiapan dan apa yang menjadi perhatian. “Salah satunya ada memetakan potensi rawan keamanan di beberapa wilayah Bojonegoro.  Setidaknya ada beberapa kecamatan yang harus mendapatkan perhatian dari sisi keamanan,” ujarnya.
Sehingga konsentrasi keamanan utamanya pada saat penghitungan suara akan ditingkatkan sehingga menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Wakil Bupati menambahkan, agar Rakor yang diselenggarakan ini akan memperlancar pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro,sehingga tidak ada kesalahan atau hal lain pada pelaksanaan.terkait BKO harus diperhitungkan anggarannya secara tepat.
Wakil Bupati mengharapkan agar BPMPD untuk segera melaporkan semua pertimbangan dan kendala yang sudah disampaikan oleh beberapa pihak. BPMPD dan Kepolisian untuk segera menindak lanjuti semua usulan yang masuk.
“Kita harus segera memberikan kepastian kepada para camat dan desa yang akan menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak. Kita harus segera mengambil keputusan demi suksesnya pilkades yang akan berlangsung bulan nopember mendatang,” pungkasnya.
Kepala BPMD Bojonegoro, Djumari menyatakan bahwa dirinya mempunyai beberapa skenario untuk pelaksanaan Pilkades. Jika opsi kedua yakni mundur maka pemerintah harus melakukan sosialisasi ulang kepada para panitia di desa dan bakal calok Pilkades. “DPT dapat berubah karena dua hal yakni orang yang dimaksud meninggal atau berpindah tempat,” ujarnya.
Ditambahkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS)  terkecil ada dua, sedangkan  yang paling besar yakni terdiri 5 TPS. Menurutnya ada satu TPS yang memiliki hal suara sampai 900 dan kemungkinan biliknya akan diperbanyak.
Dari Polres yang diwakili olek Kabag Ops Polres Bojonegoro, menyatakan apakah ada perhitungan acara Pilkades dan kedatangan predisen, lalu dipastikan pula rencana kedatangan.yang dipikirkan bukan masalah biaya namun konsentrasi keamanan dalam satu hari ada kunjungan presiden dan keamanan harus VVIP.
Di sisi lain adalah masalah keamanan Pilkades. Konsentrasi keamanan ini harus diperhitungkan secara benar karena banyak hal yang harus diperhitungkan.
Bakal Diulang
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, akan melakukan pilkades ulang karena partisipasi pemilih tidak memenuhi batas minimal (kuorum) yakni sebesar 75 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di desa setempat. Penegasan itu disampaikan Kasi Kelembagaan Desa Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo, kemarin (26/10).
Menurt Yogie, pelaksanaan pemilihan ulang karena melanggar ketentuan perda nomor 9 tahun 2015 tentang kepala desa khususnya pasal 57, yang mensyaratkan kuorum pemilih mencapai 75 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Yogie menandaskan, Desa Sumberejo jumlahnya pemilihnya tidak kuorum, yaitu hanya mencapai 59 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. “Seharusnya, panitia pilkades tingkat desa memberikan perpanjangan waktu selama 2 jam pada saat pemilihan berlangsung,” ujar Yogie.
Yogie menuturkan setelah batas pencoblosan yaitu pada pukul 13.00 wib, panitia hanya memberikan perpanjangan waktu dua jam sehingga ketentuan kuorum turun menjadi 51 persen + satu. Pilkades ulang harus dilaksanakan, urai dia, setelah 30 hari usai tanggal pembatalan yaitu 25 Oktober 2016. Namun dari kesepakatan panitia, pilkades akan dilangsungkan secepatnya yaitu dua minggu setelah tanggal pembatalan. “Secepatnya akan kita laksanakan, karena kalau waktunya terlalu lama kasihan yang sudah ditetapkan. Jadi kita upayakan agar bisa bersama-sama dengan desa yang sudah final pelaksanaan pilkadesnya,” tuturnya.
Masih kata Yogie, jika hasil pilkades ulang tetap tidak memenuhi kuorum maka Bupati akan menunjuk penjabat untuk menjalankan roda pemerintahan di Desa Sumberejo. [bas,awi]

Tags: