Ramadan, 9 Kecamatan Mampu Layani One Day Service

Medi Yulianto. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Meski menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, pelayanan pegawai di Dispendukcapil Kab Sidoarjo tidak berkurang. Salah satunya dalam memberikan pelayanan Jemput Bola (Jebol) akte kelahiran dan akte kematian pada warga Sidoarjo.
Selama Bulan Ramadan 1438 H ini, warga yang berada di sembilan kecamatan, telah mampudilayani dengan sistim one day service atau pelayanan satu hari jadi. Diantaranya telah dilakukan di Kec Taman, Sedati, Waru, Krian, Balongbendo, Tarik, Buduran, Gedangan dan Rabu (14/6)  hari ini di Kec Candi.
Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Drs Medi Yulianto MSi, minta kepada pegawainya agar tetap semangat dan menjaga pelayanan dengan baik kepada warga, walapun  mereka sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya kerja itu ibadah, kalau kerja pas bulan puasa, maka pahalanya akan berlipat-lipat.
”Pelayanan di Kec Candi ini yang terakhir saat bulan puasa, untuk kecamatan yang belum, akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Medi, saat berada di Kec Candi, Rabu (14/6) kemarin siang.
Kemarin, juga dilakukan kerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia di Jatim serta dengan Kec Candi. Disampaikan Medi, meski pelayanan ini dilakukan pada saat bulan puasa, namunanimo masyarakat untuk mendapatkan pelayanan akte kelahiran dan akte kematian dengan gratis itu cukup tinggi. Dikarenakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus dua keperluanitu cukup tinggi. ”Karena dua-duanya punya manfaat yang cukup penting,” katanya.
Ia mencontohkan, akte kelahiran wajib dipunyai untuk masuk sekolah, mendaftar pekerjaan di instansi pemerintah, mau pergi haji bahkan mau menikah harus punya akte kelahiran. Sedangkan akte kematian, bisa dipakai untuk membagi warisan, mengklaim BPJS dan pengajuan klaim asuransi jiwa, klaim asuransi akibat kecelakaan bahkan bagi mereka yang akan menikah lagi karena suami/istri telah meninggal dunia.
Khusus pada pelayanan akte kelahiran dan akte kematian di kecamatan itu, kata Medi, hanya diperuntukkan bagi warga yang berumur satu hari sampai delapan belas tahun. Usia diatas itu, harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil Sidoarjo, di Jl Sultan Agung Nomor 23, Sidoarjo.
”Saya tekankan, pelayanan yang kita berikan, apakah di one day service atau di Kantor Dispendukcapil, semuanya gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Medi. [kus]

Tags: