Ramadan di Tengah Covid-19

Drs H Choirul Anam Djabar

Oleh:
Drs H Choirul Anam Djabar
Ketua Jam’iyah Tilawatil Quran Provinsi Jatim

Suasana Ramadan kali ini yang bertepatan dengan tahun 1441 Hijriyah dan 2020 Masehi, agaknya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena umat Islam akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memutus mata rantai wabah corona, di masa darurat ini terdapat pedoman pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1441 H yang telah diterbitkan oleh Kementrian Agama Pusat, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut Kementerian Agama mengimbau, umat Islam wajib melaksanakan puasa Ramadan. Sementara sahur dan berbuka dilaksanakan secara pribadi dan bersama keluarga inti saja. Tidak ada sahur atau buka bersama.
Salat tarwih dilaksanakan secara individu atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing. Begitu juga dengan Tadarus Alquran, semua dilaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk tadarus di RRI Surabaya yang berlangsung sejak tahun 1953 dan belum pernah absen, untuk tahun ini terpaksa harus absen. Sebagai gantinya pihak RRI akan memutar kembali siaran tadarus pada tahun sebelumnya
Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak agar ditiadakan serta tidak melakukan itikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadan. Kemudian Surat Edaran tersebut menyebutkan agar tidak melaksanakan takbir keliling ketika malam Takbiran, cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan pengeras suara.
Untuk pelaksaan Salat Idul yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan, untuk tahun ini diimbau agar ditiadakan. Sementara itu pula, SE tersebut juga berbicara mengenai pesantren kilat tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan media elektronik.
Silaturahmi atau halal-bilhalal agar dilaksanakan via media sosial dan sejenisnya. Tahun ini tidak ada mudik alias pulang kampung. Bahkan penyaluran zakat fitrah pun diatur agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq melalui kupon dan keramaian. Petugas yang melakukan penyaluran zakat Fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan.
Meski demikian, mudah-mudahan umat Islam senantiasa bersemangat dalam beribadah dan mengambil hikmah dari itu semua. Kita harus yakin bahwa bagi kita yang biasa salat di masjid, tapi karena ada satu dan lain hal sehingga tidak bisa ke masjid, maka pahalanya sama.
Di samping itu, mungkin selama ini kita salat tarawih ke masjid hanya hura-hura saja, maka mudah-mudahan, meski kita salat tarawih di rumah, semakin menambah kekhusukan dan keikhlasan. Syukur-syukur bisa berjamaah bersama keluarga, yang mungkin selama ini belum pernah kita laksanakan.
Demikian pula masalah, salat Id dan silaturrahmi atau mudik ke kampung halaman. Barangkali selama ini kita salat id dan mudik hanya untuk beramai-ramai dan pamer kekayaan serta status, sehingga Corona mengingatkan kepada kita semua dan kita dilarang salat Id di masjid atau lapangan, serta mudik ke kampung halaman. Wallahu ta’ala bish shawab. [**]

Rate this article!
Tags: