Ratusan Sekolah Jatim Dicoret Kemendikbud

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Terancam Tak Dapat BOS, PIP dan Ikut UN
Dindik Jatim, Bhirawa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak mau main-main dengan kegiatan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kewajiban melakukan pembaharuan data tiap semester akan menjadi ancaman serius jika tidak dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Salah satunya ialah dicoret dari manajemen Dapodik.
Ketegasan ini pun mulai ditunjukkan Kemendikbud kepada ribuan sekolah jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) yang tercatat sejak enam bulan terakhir tidak melakukan update ke sistem yang memuat data tunggal pendidikan di Indonesia itu. Secara rinci, ada 1.576  lembaga SMA/SMK yang dihapus sementara dari manajemen Dapodik. Sebanyak 165 lembaga di antaranya merupakan SMA/SMK dari Jatim. Penghapusan sementara itu juga dilakukan karena satuan pendidikan diidentifikasi telah tutup atau tidak beroperasi lagi namun tidak dilaporkan.
Di Jatim, sekolah-sekolah yang dianggap melanggar Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Dapodik tersebar hampir merata di seluruh kabupaten/kota. Namun yang paling memprihatinkan ialah Kota Surabaya. Menurut catatan Dapodikmen, ada 22 sekolah di Surabaya yang terkena sanksi soft delete. Sekolah-sekolah tersebut telah mendapat teguran Kemendikbud melalui surat tertulis yang juga ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Dindik) provinsi dan Dindik kabupaten/kota pada 8 September lalu.
Sanksi berupa penghapusan sementara tidak bisa diremehkan. Sebab, dari sanksi tersebut akan mengakibatkan efek domino bagi sekolah. Di antaranya tidak dapat mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dampak lainnya, pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN).  Selain itu, sekolah juga tidak bisa memperoleh bantuan sosial maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Jika sekolah tidak mengindahkan sanksi penghapusan sementara ini dalam kurun waktu satu bulan, maka pihak Kemendikbud menegaskan akan menghapus secara permanen.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Kemendikbud. Menurutnya, ini akan menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah yang tidak taat prosedur. “Itu terjadi paling banyak di SMA swasta. Saya setuju mereka disanksi,” ungkap Saiful, Minggu (13/9).
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu mengatakan, sanksi itu perlu. Tapi pihak pemerintah juga tidak boleh tinggal diam. Tak terkecuali Dindik Jatim. Harus ada langkah untuk mendorong sekolah-sekolah tersebut lebih tertib administrasi. Salah satunya melalui rapat koordinasi program-program pendidikan di Jatim. “Sejauh ini koordinasi antara Dindik Jatim dengan sekolah SMA memang masih sangat rendah. Berbeda dengan koordinasi dengan SMK. Karena itu, kita akan segera kumpulkan kepala-kepala SMA se Jatim,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya Sudarminto mengaku sudah mengetahuinya. Semua sekolah tersebut, termasuk sekolah-sekolah lain sudah didorong untuk memperbaharui data di Dapodik. “Kami sudah infokan beberapa waktu lalu dan minta semua sekolah tanpa terkecuali untuk memperbaharui data di Dapodik,” ungkap dia.
Sesuai batas waktu dari Kemendikbud sebelum keluarnya peringatan penghapusan data, sekolah paling lambat melakukan pemutakhiran data Dapodik satu bulan setelah surat teguran itu terbit. Menurut Sudarminto, Dindik Surabaya bakal mengeluarkan imbauan lebih keras jika sekolah tidak segera memperbaiki data sesuai jadwal.
“Ini konteksnya pembinaan. Kalau memang sekolah mengalami kesulitan dalam mengisi data, silakan konsultasi dengan Dindik Surabaya. Jika tidak segera di-update, maka kami tegur untuk kesekian kali,” pungkas mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini. [tam]
Daerah yang Belum Update ke Sistem Data Tunggal Pendidikan di Indonesia
Kabupaten/Kota                                                                                                                      Jumlah Sekolah Dihapus
Nganjuk, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Batu                                                             1
Madiun, Ngawi, Tulungagung, Kab Malang                                                                      2
Situbondo                                                                                                                                3
Bojonegoro, Lamongan, Pacitan, Lumajang, Kota Mojokerto                                      4
Jombang, Kab Kediri, Kab Blitar, Trenggalek, Kab Probolinggo, Bondowoso          5
Gresik, Kota Madiun                                                                                                               6
Sidoarjo , Tuban, Ponorogo, Jember, Banyuwangi, Sumenep, Kota Malang             7
Kab Mojokerto, Bangkalan                                                                                                    8
Surabaya                                                                                                                                  22
*) Sumber : www.dapo.dikmen.kemendikbud.go.id

Tags: