Realisasi Retribusi Uji Kir Kabupaten Bojonegoro Baru Capai 76, 33 Persen

Pelayanan uji emisi kendaraan atau KIR di Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pelayanan uji emisi kendaraan atau KIR sebesar Rp 1.689.795.000 tahun ini. Realisasi sampai dengan akhir Oktober 2020 telah tercapai Rp 1.289.845.000 atau 76,33 persen dari target tersebut. Karena itu, Dishub mengaku optimis target dipasang tahun ini akan tercapai.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Edy Subroto mengatakan, sampai akhir Oktober, perolehan PAD uji KIR sudah mencapai 76,33 persen dari target. Selama 10 bulan, pendapatan uji KIR mencapai Rp. 1.289.845.000.

“Sampai akhir Oktober, target yang sudah tercapai yakni 76,33. Dengan total sekitar Rp 1,2 milliar dari target PAD tahun 2020 ini sebesar Rp 1,6 milliar,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Edy Subroto, kemarin (22/11).

Dijelaskan, untuk saat ini pelayanan uji emisi kendaraan itu per hari melayani setidaknya setiap harinya ada puluhan kendaraanyang masuk untuk mengecek kondisi kendaraan, mulai dari uji rem, lampu, dan ban. “Rata-rata setiap hari ada 60 hingga 70 kendaraan yang melakukan uji kir,” katanya.

Lanjut Edy mengatakan pengecekan kendaraan secara keseluruhan yang dari uji rem, lampu, dan ban termasuk uji fisik dan administrasi juga perlu dilakukan agar kendaraan tersebut benar-benar dinyatakan laik jalan dan untuk keselamatan bersama.

Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada semua pemilik kendaraan harus rutin melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali, hal itu, guna menjamin kondisi kendaraan itu benar-benar layak jalan sekaligus mengantisipasi penyebab kecelakaan dikarenakan kendaraan tidak laik jalan. “Semua kendaraan yang uji kir harus penuhi persyaratan, jika tidak, kendaraan dinyatakan tidak lolos uji kir,” jelasnya.

Edy mengaku, dengan perolehan tersebut, pihaknya cukup optimistis capaian target PAD dari uji kir ini akan tercapai. Hal itu, lantaran dalam setahun, setidaknya 1 kendaraan mempunyai kewajiban untuk melakukan uji kir sebanyak dua kali dalam satu tahun. “Kendaraan yang wajib uji kir itu adalah kendaraan barang dan angkutan umum,” pungkasnya.[bas]

Tags: