Rehab Masjid Agung Kota Mojokerto Telan Rp51 M

Pemasangan tiang pancang Masjid Agung Al Fatah Kota Mojokerto yang diawali dengan doa bersama, Selasa (15/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Pemasangan tiang pancang Masjid Agung Al Fatah Kota Mojokerto yang diawali dengan doa bersama, Selasa (15/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Rehab Pembangunan Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto yang dianggarkan Rp51 miliar dimulai. Pekerjaan yang dijadwalkan selesai tiga tahun itu ditandai dengan pemasangan tiang pancang di lokasi,  Selasa (15/9) kemarin.
Penanaman pondasi berupa tiang pancang beton itu dilaksanakan dibagian depan masjid berusia lebih dari satu abad ini. Sebelum pelaksanaan diawali dengan pembacaan doa bersama istiqosah sejumlah kiai dan panitia rehab.
Kiai Haji Maqqinudin Qomari, Pengasuh Pondok Pesantren Al Muttazam Kota Mojokerto memimpin doa dari Tanah Suci Makkah via sambungan telepon seluler yang diperdengarkan di area penanaman beton.
Sekretaris Panitia Rehab Masjid Agung Al Fattah, Choirul Anwar mengatakan, rehab masjid di Jl KH Hasyim As’ary Nomor 1, Kauman, Kota Mojokerto ini dimulai 28 Mei 2015 lalu. Beberapa bagian bangunan depan dan samping masjid dirobohkan di awal kegiatan. ”Pemasangan pondasi hari ini menandai dimulainya rehab,” terang Choirul Anwar.
Pria yang juga menjabat sebagai Camat Magersari tersebut lebih lanjut mengatakan, yang paling awal digarap yakni bangunan mihrof dan dua dari empat kubah. Dana yang dibutuhkan untuk rehab awal  bagian utama masjid itu diperkirakan Rp7,5 miliar. Sementara dana yang terkumpul sebesar Rp6,225 miliar. ”Dana yang terkumpul berasal dari sumbangan takmir masjid Rp1 miliar, hibah dari Pemkot Mojokerto Rp5 miliar dan dari jamaah dan masyarakat sebesar Rp5 miliar,” imbuhnya.
Menurut Anwar, meski hingga kini dana yang terkumpul masih sekitar sepersepuluh dari total yang dibutuhkan sebesar Rp51 miliar, namun kepanitiaan rehab masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jatim, Wali Kota Mojokerto dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kiai dan tokoh masyarakat proaktif melakukan penggalangan dana. Diantaranya, membuka rekening donasi dan kupon donasi infaq dan sodaqoh dengan nilai dari Rp10 ribu hingga Rp1 juta. ”Insya Allah dengan niat ibadah dan kebersamaan rehab Masjid Agung Al Fattah bisa terwujud sesuai rencana,” harap dia.
Sementara itu, dalam catatan panitia rehab masjid, sejak didirikan tahun 1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA Kromojoyo Adinegoro, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab. Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Pada 11 Oktober 1966, masjid ini diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17 Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga melakukan perluasan. Setelah hampir 100 tahun berdiri, ternyata masjid ini tak memiliki nama. KH Achyat Chalimy, Pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.
Pemkot Mojokerto sebelumnya  berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana yang disiapkan sebesar Rp24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015.
Namun lantaran status tanah masjid merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears itu pun kandas. Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah Rp5 miliar untuk menopang rehab berat masjid agung. Sementara aturan dana hibah yang tak bisa diberikan secara terus-menerus, dipastikan tahun anggaran 2016 Pemkot tak menganggarkan dana hibah untuk masjid ini. Baru tahun 2017 nanti dana hibah bisa disalurkan kembali. [kar]

Tags: