Rekap Suara KPU Sumenep Diwarnai Aksi Demo

Para demonstrans yang merupakan pendukung pasangan ZA-Eva, paslon nomor urut dua (2) mendesak untuk menghentikan rekapitulasi.

Para demonstrans yang merupakan pendukung pasangan ZA-Eva, paslon nomor urut dua (2) mendesak untuk menghentikan rekapitulasi.

Sumenep, Bhirawa
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep diwarnai aksi unjuk rasa. Bahkan para demonstrans yang merupakan pendukung pasangan ZA-Eva, paslon nomor urut dua (2) mendesak untuk menghentikan rekapitulasi terebut.
Salah satu orator aksi, Qayyim Azhari Putra mengatakan, pihaknya meminta agar pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati ditingkat KPU Sumenep dihentikan, karena terjadi banyak dugaan pelanggaran disejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 9 kecamatan sebagaimana laporan Tim Pemenangan ZA-Eva ke Panwaslih. “Kami meminta rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada ditingkat KPU ini dihentikan, menunggu proses pemeriksaan laporan kecurangan di Panwaslih,” kata Qayyim, Kamis (17/12).
Selain itu, mereka menuntut pertanggungjawaban dari KPU sebagai penyelenggara pilkada atas banyaknya dugaan kecurangan diratusan TPS tersebut. “Kedatangan kami ke sini (KPU -red.) untuk meminta pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara pilkada, sebab selama pelaksanaan pilkada banyak terjadi kecurangan terstruktur, sehingga menguntungkan salah satu paslon,” ucapnya.
Sementara itu, ketua KPU setempat, A Warits menyatakan, pihaknya bersama pihak terkait lainnya sudah sepakat untuk melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sebab rekapitulasi itu merupakan amanat perundang-undangan yang berlaku. “Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati ini amanat peraturan perundang-undangan, jadi tidak boleh ditunda dengan alasan apapun,” terang A Warits, usai menemui perwakilan demonstrans.
Menurut Warits, kalau dikemudian hari ada dasar tertentu yang bisa digunakan oleh KPU untuk melakukan satu hal, seperti ada rekomendasi dari Panwaslih, pihaknya mengaku siap melaksanakannya. “Tapi saat ini kami tidak bisa menundanga, kami tetap patuh terhadap perundang-undangan yang mengaturnya,” tegas Warits.
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelum rekapitulasi digelar, KPU sempat menerima surat tembusan yang berisi permintaan agar KPU melakukan penundaan terhadap pelaksanaan rekapitulasi suara ini. “Namun, kami kan tidak mempunyai alasan lagi untuk menundanya, ya kami patuhi aturan yang ada,” katanya.
Sebelum ke KPU, massa tersebut mendatangi kantor Panwaslih kabupaten. Mereka menuntut agar Panwaslih segera menyelesaikan persoalan kecurangan pilkada yang sudah dilaporkan tim paslon ZA-Eva itu. Tim pemenangan ZA-Eva telah melaporkan terjadinya pelanggaran di 162 TPS yang tersebar di 9 kecamatan.
“Pada prinsipnya kami sudah menindaklanjuti laporan itu dan saat ini sedang proses. Jadi bukan Panwaslih bukan mengabaikan laporan itu. Hanya saja kan butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ungkap Moh Amin, ketua Panwaslih Sumenep.
Kendati demikian, lanjut Amin, pihaknya belum mengeluarkan kesimpulan atas proses penanganan dugaan kecurangan di pilkada serentak 9 Desember itu. Sebab, Panwaslih terus melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi pelapor. “Memang belum ada kesimpulan,” imbuh Amin.
Sampai berita ini ditulis, rekapitulasi masih berlangsung, dan diperkirakan hingga Kamis malam, sehingga perolehan suara belum ditemukan.
Walk Out
Sementara itu, saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sumantri Sudomo – Sigit Wahyu Widodo (Su-Si) melakukan aksi Walk Out (WO) dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Banyuwangi tahun 2015 yang digelar di Gedung Wanita Paramitha Kencana, Kamis (17/12) siang.
Menurut H Ali  Firdaus, salah satu saksi paslon Su-Si, pihaknya menyatakan keprihatinan atas pelaksnaan pilbup kabupaten Banyuwangi tahun 2015 yang telah berjalan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Bahkan ada indikasi penyelenggara pemilu banyak membantu untuk memenangkan paslon Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widyatmoko (Dahsyat) secara terstruktur, sistematik dan masif.
Selanjutnya Ali Firdaus menjelaskan indikasi kecurangan mulai dari kelambatan pemasangan banner, penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan dugaan penggelembungan suara di beberapa wilayah, dan beberapa tindak pelaggaran yang lain.
“Kami sudah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilian (Panwaslih) kabupaten namun tidak pernah mendapatkan tanggapan. Kami tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara, kami mempermasalahkan etika dan cacat moral pelaksanaan pilbup kabupaten Banyuwangi,” tegas Ali Firdaus.
Untuk itu, imbuh Ali Firdaus hasil rapat tim pemenangan Su-Si sepakat untuk melaporkan permasalahan yang terjadi kepada DKPP, Bawaslu, KPU Pusat, KPU Prosvinsi serta pihak-pihak terlait yang lain. “Karena ada indikasi tindakan pidan, melalui tim kuasa hukum pasangan Su-Si  kami akan membuat laporan kepada Polres Banyuwangi untuk ditindak lanjuti,” ujar Ali Firdaus.
Sementara ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi Samsul Arifin, kepada sejumlah mass media menyatakan sesuai dengan undangan yang diberikan saksi paslon dan undangan yang lain agenda tunggal KPU adalah rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.
Untuk itu, menurut Samsul pihaknya menghormati sikap politik yang dipilih dan diambil oleh saksi Paslon Su-Si dan hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap hasil pelaksanaan pilbup tahun 2015 di Banyuwangi. [sul,mb12]

Tags: