Rentan Jeratan Hukum, Regulasi Sertifikat PTSL Harus Dirubah

Bupati Syahri Mulyo menyerahkan sertifikat PTSL pada warga di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (20/12).

Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, mendukung penuh upaya pemerintah pusat di bidang agraria terkait penyertifikatan tanah rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, ia meminta regulasi yang ada saat ini untuk segera diubah karena masih rentan jeratan hukum, utamanya bagi kepala desa.
“Harus ada perubahan regulasi agar target PTSL tercapai. Selama ini regulasinya bagai jeratan atau ranjau. Ada biaya-biaya yang belum tercantum dalam aturan, tetapi itu harus ada di lapangan dan membuat kepala desa terpidana dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” ujarnya seusai meberikan sertifikat PTSL pada sebagian warga Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (20/12).
Menurut Bupati Syahri Mulyo, Pemkab Tulungagung akan selalu membantu untuk pemenuhan target program PTSL (dulu Prona) yang pada tahun 2018 di Tulungagung meningkat sampai 40.000 sertifikat dari yang sebelumnya hanya 14.000 sertifikat. “Nanti para camat akan ikut bantu untuk mencapai target. Tetapi itu harus terlebih dulu ada perubahan regulasi agar kepala desa tidak sampai terjerat kasus hukum,” paparnya.
Soal ketakutan para kepala desa dalam menyukseskan PTSL ini juga diungkapkan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan ST MH yang juga hadir dalam acara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum, utamanya kepolisian untuk tidak langsung menjerat kepala desa terkait kasus PTSL. “Menangani kasus PTSL harus hati-hati. Jangan langsung dihukum,” katanya.
Diakui Arteria, memang ada kades yang nakal, namun dipastikan tidak semua kades nakal. Apalagi mereka menjabat kades dipilih oleh rakyat. “Para kades tentu akan lebih membantu warganya ,” terangnya.
Politisi asal PDI Perjuangan yang berasal dari daerah pemilihan di antaranya Tulungagung ini mengapresiasi pemberian sertifikat PTSL yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. “Jarang-jarang pemberian sertifikat PTSL di lakukan di pendopo. Biasanya diberikan pada warga di balai desa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Cokorda Astawa, mengungkapkan dari target 14.000 sertifikat PTSL di tahun 2017 pada Desember 2017 baru tercapai 9.366 sertifikat. Belum terpenuhinya terget tersebut karena ada beberapa hambatan. Seperti di antaranya masalah perpajakan (BPHTB) dan ketakutan dari perangkat desa terkait jeratan hukum. “Tetapi mudah-mudahan kedepan hambatan ini tidak akan terjadi lagi karena sudah ditandatangani SKB tiga menteri,” bebernya.
Cokorda optimis pula dengan taget tahun 2018 yang dipatok sampai 40.000 sertifikat. Menurutnya,sw target tersebut akan diselesaikan dengan menggandeng pihak ketiga yang berkopeten dengan masalah pertanahan. “Bisa jadi nanti kerjasama dengan Kodam V Brawijaya. Kemudian juga dibantu oleh para camat dan OPD lingkup Pemkab Tulungagung,” paparnya. [wed]

Tags: