Revisi UU KPK Tak Tuntas Jadi Biang Dugaan Korupsi Internal Lembaga Anti Rasuah

Aktivis HMI, Syarif Abdurrahman

Jombang, Bhirawa.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syarif Abdurrahman menuding, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak selesai (tidak tuntas) menjadi biang adanya dugaan korupsi yang menyeruak di internal lembaga anti rasuah itu saat ini.

Syarif Abdurrahman, Jumat (30/06) pun sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di sebuah lembaga yang notabene adalah garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini dampak dari revisi UU KPK yang tidak selesai. Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang semula digadang-gadang akan menjadi pengawas, malah menjadi melempem,” ujar Syarif Abdurrahman.

Secara pribadi, Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Islam HMI kecewa dengan kinerja KPK di bawah pimpinan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.

“Sejak awal memang orang ini bermasalah. Cuma seperti dipaksakan untuk tetap jadi pimpinan KPK,” ujar dia.

Senada dengan Syarif Abdurrahman, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang, Kelvin Arisudin merasa prihatin adanya dugaan korupsi di internal KPK.

“Selama ini KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya,” kata Kelvin Arisudin.

“Jangan sampai KPK kehilangan kepercayaan publik mengenai tugas utama KPK yakni pemberantasan korupsi, perlu kita ketahui bersama bahwa 2003 KPK mendapatkan dukungan banyak dari masyarakat dan memiliki harapan yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini, komitmen ini haruslah dijaga agar tetap konsisten dalam memberantas kasus-kasus korupsi,” beber Kelvin menambahkan.

Menurut Kelvin Arisudin, sebagai pemberantas korupsi, kinerja KPK juga mengalami penurunan mulai tahun 2022-2023 dengan menurunnya jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Meski kita ketahui bersama bahwa fokus dari KPK hari ini ialah pencegahan, tapi tak lupa juga KPK juga harus fokus melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas dia.

“Apalagi, di tengah beragam masalah seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik, hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, saya rasa ini sangatlah kurang dan harus dilakukan evaluasi besar-besaran,” tandas Kelvin Arisudin.(rif.hel)

Tags: