Risma Belum Jabat Tak Boleh Bikin Kebijakan

Dr Tri Rismaharini

Dr Tri Rismaharini

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pernyataan anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattisilano bahwa pemilihan Direksi dan Badan Pengawas di beberapa BUMD milik Pemkot Surabaya terkendala oleh komunikasi antara pejabat Wali kota Nurwiyatno dan Wali kota terpilih, Tri Rismaharini, spontan dibantah oleh Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Menurut Saifudin, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Surabaya belum ada kaitannya dengan keberadaan Tri Rismaharini (Risma) sebagai Wali kota terpilih di Pilkada Surabaya 2015, untuk itu dirinya menghimbau kebapa PJ Walikota untuk lebih proaktif jika ingin berkomunikasi dengan Risma.
“Sampai saat ini, Risma itu kan statusnya masih warga biasa, harusnya PJ Walikota bisa lebih proaktif, kan bisa saja memanggilnya secara dinas, artinya menggunakan posisi dan jabatannya untuk melakukan pertemuan, jangan malah dianggap sebagai pengganjal, ini asumsi yang sangat salah,” jelasnya. (1/2)
Tidak hanya itu, Saifudin juga mempertanyakan aturan yang mewajibkan seorang Wali kota Terpilih harus berkoordinasi dengan PJ Wali kota terkait penyelenggaraan pemerintahan yang masih belum menjadi wewenangnya.
“Aturan apa yang mewajibkan jika Risma harus berkoordinasi dengan PJ Walikota Surabaya, itu kan hanya kebijakan saja, jadi jangan serta merta menjadi penilaian, apalgi bernuansa memojokkan Risma,” tegasnya.
Sebagai pengurus partai yang mengusung Risma di Pilkada Surabaya 2015, Saifudin menegaskan bahwa molornya pemilihan Direksi dan Badan Pengawas di beberapa BUMD milik Pemkot Surabaya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Risma.
“Risma itu juga belum ada kaitannya dengan pemerintahan Kota Surabaya, meskipun berstatus sebagai Walikota terpilih, karena secara UU belum disahkan, jadi terkait soal Bawas dan Direksi BUMD jangan dikait-kaitkan dengan namanya, itu sepenuhnya masih menjadi wewenang PJ Walikota,” tandas ketua pemenangan pasangan Risma-Whisnu ini. [gat]

Tags: