Riuh Korupsi e-KTP

Karikatur Ilustrasi

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bertekad mem-bedah korupsi proyek e-KTP. Hal itu tercermin dalam berkas (bakal) tuntutan jaksa, yang menyebut pejabat politik, dan birokrat. Puluhan nama kader parpol tertulis dalam tuntutan dua terdakwa mantan pejabat karir pada Kementerian Dalam Negeri. Begitu pula banyak nama anggota DPR (Komisi II). Korupsi bersama-sama senilai Rp 2,35 trilyun, ini mengerikan (dan me-malu-kan).
Sebagian tokoh kini masih menduduki jabatan politik strategis. Ada yang menjadi kepala daerah, serta menjadi anggota DPR. Banyaknya tokoh (pejabat) politik yang disebut dalam dakwaan, seolah-olah menggambarkan masifnya korupsi. Bagai sindikat ter-organisir, terdiri dari tokoh yang memiliki kewenangan besar. Serta memiliki pengaruh ke-negara-an sangat kuat.
Bahkan kewenangan dan pengaruhnya bisa mengubah UU (undang-undang).  Termasuk UUNomor  24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Namun kewenangan dan pengaruh pada pemerintahan, ditukar dengan prinsip commitment fee. Harus diakui, riuh-nya korupsi e-KTP, tak terlepas dari jasa seorang justice collaborator.
Mantan anggota parlemen yang kini menjadi terpidana kasus korupsi, bekerjasama dengan KPK. Bagai gelar perkara pendahuluan. Aliran dana korupsi digambarkan berliku-liku, dengan banyak simpul boreg (pemegang uang). Dana diperoleh dari kontraktor pelaksana proyek e-KTP, diberikan kepada pimpinan di parlemen. Berlanjut pada pimpinan parpol.
Konon hampir setiap proyek pemerintah (dan pemerintah daerah), hampir selalu di-iringi “upah” commitment fee. Banyak tokoh politik disebut dalam berbagai fakta persidangan tipikor (tindak pidana korupsi). Sebagian diantaranya telah dijebloskan ke penjara. Yang bisa berkelit (karena bukan inisiator gratifikasi) cukup hanya mengembalikan uang. Tetapi yang “aktif” menggalang minta commitment fee, pasti terjerat hukuman pidana.
Pelaksanaan proyek e-KTP terus menuai permasalahan teknis maupun prosedur. Kenyataannya, mengurus KTP makin sulit dan membutuhkan waktu lebih lama (saat ini sampai lebih dari enam bulan). Kegaduhan administrasi kependudukan semakin berkepanjangan karena pemerintah pusat mengambil-alih penerbitan KTP melalui proyek nasional. Siapa berkewajiban mencetak dan mendistribusikan KTP?
Berdasarkan UUNomor  24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2006), dinyatakan sebagai kewajiban pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, kewajiban pemerintah bukan sekadar diatur dalam norma (batang tubuh) UU. Melainkan diatur dalam klausul “menimbang.” Artinya, kewajiban pemerintah itu diakui secara filosofis (melekat sejak awal) sebagai amanat UUD).
Jika dirunut berdasar UU Administrasi Kependudukan, urusan KTP menjadi domain Pemerintah Kabupaten dan Kota. UU Administrasi Kependudukan pasal 7 ayat (1) menyatakan, “Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab  menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan ….” Pasal 7 ayat (1) pada huruf b, dinyatakan tugas Pemkab dan Pemkot adalah membentuk instansi pelaksana.
Selanjutnya Pada pasal 8 ayat (1) huruf c, dinyatakan, bahwa instansi pelaksana itulah yang berkewajiban mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Siapa itu instansi pelaksana? Juga sudah diatur definisinya pada pasal 1 (Ketentuan Umum) angka ke-7.  Yakni, “Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang  melaksanakan  pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.”
Jadi, pencetakan, penerbitan dan pendistribusian KTP merupakan domain  “milik” Pemerintah Kabupaten dan Kota. Mengapa pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri) mengambil-alih? Wallahu a’lam bis-shawab. Kenyataannya proyek e-KTP dengan nilai investasi sebesar Rp 5,8 trilyun, dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Boleh jadi itulah cacat sejak awal proyek e-KTP.
Jutaan penduduk yang wajib KTP telah melakukan perekaman, tetapi hingga kini belum menerima e-KTP. Sehingga Kementerian Dalam Negeri merasa perlu meng-evaluasi pencetakan e-KTP. Evaluasinya berupa penghentian pencetakan e-KTP! Tapi dengan penghentian itu tunggakan penyelesaian e-KTP semakin “menggunung.”

                                                                                                                         ———   000   ———

Rate this article!
Riuh Korupsi e-KTP,5 / 5 ( 1votes )
Tags: