RS Swasta Kota Malang Tolak Pasien BPJS

BPJSKota Malang, Bhirawa
Layanan pasien penguna jaminan kesehatan, atau yang kerap disebut dengan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), lebih sering mendapat perlakukan tidak terpuji dari rumah sakit. Bahkan  kebanyakan mereka malah ditolak untuk berobat di rumah sakit swasta.
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kota Malang, Hermawan Setyo Bhakti, kepada wartawan, akhir pekan kemarin mengatakan  80 persen rumah sakit swasta di Malang dan dikota lainnya, melakukan diskriminasi, dan kecurangan   dalam pelayanan pasien yang menggunakan BPJS.
“Kami sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat, banyak sekali rumah sakit swasta menolak melayani BPJS,  karena, selama ini rumah sakit swasta hanya lebih mengejar profit dibandingkan pelayanan kepada pasien,”tutur Hermawan.
Banyaknya kejadian tersebut, pihaknya menyimpulkan jika layanan  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini belum maksimal, karena itu perlu dilakukan pembenahan  baik sistem maupun tata kelola BPJS.
“Seharusnya tidak boleh pasien BPJS ditolak, ini pasti ada yang salah, kalau semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah tidak ada alasan rumah sakit menolak. Apalagi standartnya sudah jelas, dan antara hak pasien dengan kewajiabanya juga sudah sejalan, kalau mereka ditolak ini pasti ada yang salah,”tambahnya. Selain pada fasilitas kesehatan,  seharusnya lanjut dia, ada penyederhanaan prosedur, sehingga pemegang kartu BPJS,  dalam kondisi tertentu bisa dilayani di semua tempat, tidak harus pada klinik atau doketer yang ditunjuk.
“Kalau ada pasien BPJS, secara kebetulan pergi keluar kota,  ketika itu dia sedang sakit, mereka seharusnya mendapat kemudahan  pelayanan. Karena situasi itu bisa saja terjadi tidak harus yang bersangkutan berobat pada klinik yang ditunjuk,”sambungnya.
MHKI tegas dia akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan JKN, jadi pihaknya memantau pihak mana sebenarnya yang melakukan kecurangan. Tetapi sejauh ini yang terbanyak memang dilakukan oleh rumah sakit swasta.
Perbedaan tipe rumah sakit dikatakannya sebagai kendala utama yang selama ini membuat pasien kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan dengan BPJS. Seharusnya itu tidak boleh terjadi dan pelayanan harus diberikan secara menyeleuruh tanpa membedakan setrata pengguna BPJS.
“Beda tipe beda tarif padahal pelayanannya sama, kedepan kami himbau pemerintah agar tidak melihat berdasarkan tipe, tapi pelayanan. Dan sudah seharusnya rumah sakit swasa menggunakan setandar yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya. Pihaknya juga menyoroti jumlah layanan dokter  dan Kolinik BPJS. Menerut dia saat ini jumlah layanan doketr BPJS,  lebih dari  2500 perdokter, sedangkan klinik diatas 10.000 pasien. Ini kata dia tidak efektif, karena akan menganggu sistem pelayanan.  [mut]

Rate this article!
Tags: