Sanksi Moral

Edi Purwinarto

Edi Purwinarto

Memasuki pekan kedua Ramadan,pejabat nomor satu di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim  Edi Purwinarto terlihat sibuk memberikan imbauan terhadap seluruh perusahaan di Jatim. Maklum setiap Ramadan, perusahaan berkewajiban memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya.
Mantan Asisten III Setdaprov Jatim ini juga mengingatkan kalau ada perusahaan yang tidak segera memberikan THR, maka sanksi moral siap menunggu mereka. Bahkan, ia juga tidak segan memberikan sanksi tersebut.
“Kalau memang ada perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR karyawannya, kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Sanksinya lebih ke sanksi moral berupa pengumuman kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik,” tandas Edi di Surabaya, Senin (14/7)
Edi menjelaskan, seperti tahun sebelumnya dalam pemantauan THR, Disnakertransduk mendirikan posko THR. Namun, kali ini posko yang didirikan hanya di kantor Disnakertransduk Jatim Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, dan tidak menyebar di beberapa titik. Dibukanya posko pengaduan ini pada H-7 atau (21/7).
“Tahun sebelumnya memang didirikan posko di beberapa lokasi, kenyataannya tidak maksimal. Untuk itu, kami dirikan di kantor Disnakertransduk Jatim. Selanjutnya, kami juga meningkatkan jejaring dengan serikat buruh/pekerja yang membuka posko pengaduan THR tersebut,” katanya.
Untuk itu, lanjut Edi, bagi karyawan yang bermasalah dengan THR, maka bisa langsung melaporkannya ke posko THR. Kemudian permasalahan akan ditindaklanjuti oleh satgas THR dengan melangsungkan pengecekan di lapangan.
Pada 2013 kemarin, ungkap Edi, laporan masuk pada posko THR sebanyak 48 perusahaan yang diduga enggan membayarkan THR pada karyawannya. Namun,  setelah ditindaklanjuti hanya ada 11 perusahaan dan akhirnya mereka membayarkan THR pada karyawannya.
Edi menambahkan untuk pelaksanaan dan hitungan THR masih tetap melakukan sistem seperti pada tahun sebelumnya yaitu diberikan satu kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.
Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka perhitungannya adalah bulan selama bekerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan gaji pokok plus tunjangan yang lain. [rac]

Rate this article!
Sanksi Moral,5 / 5 ( 1votes )
Tags: